TANGERANG - KLIKTANGSEL – Sikap Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran dana desa menuai sorotan publik. Dalam pertemuan dengan beberapa jurnalis pada Kamis (30/01/2025), kepala desa tersebut menunjukkan sikap arogan dan menolak memberikan keterangan terkait alokasi dana desa.
Ketika awak media mempertanyakan transparansi anggaran yang digunakan untuk berbagai kegiatan desa, kepala desa justru menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah ranah media. Ia bahkan menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk meminta rincian data desa, karena hal itu merupakan kewenangan inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tak hanya itu, kepala desa juga mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang.
"Kalau caranya seperti ini, kamu mau cari masalah? Datang saja ke kantor desa dengan membawa data rincian laporan alokasi anggaran dana desa yang sudah disalurkan," ujarnya dengan nada tinggi. Kalo mau cari duit mohon maap saya lagi kolet jangan kan untuk kalian untuk saya peribadi mohon maap saya bener bener lgi kolet klo mau cari duit datang nya Ke kepala desa pantura yg lagi pada banyak Duit Yang Lagi viraL Ujar nya
Sikap ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara. Transparansi menjadi kunci utama untuk menghindari dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa serta peran media dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan bagian dari prinsip good governance.
Penolakan terhadap konfirmasi media dapat memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan dana desa. Dalam konteks regulasi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara harus dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Jika kepala desa merasa keberatan dengan cara jurnalis meminta informasi, seharusnya ia tetap menanggapi dengan sikap yang lebih profesional dan mengarahkan wartawan ke prosedur yang sesuai. Di sisi lain, media juga perlu memastikan bahwa permintaan informasi dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik agar tidak dianggap provokatif.
Kasus ini berpotensi menarik perhatian inspektorat daerah atau bahkan aparat penegak hukum jika ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat di Desa Kemuning pun sebaiknya turut mengawasi dan meminta kejelasan mengenai penggunaan dana desa melalui mekanisme yang tersedia, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau melalui jalur pengaduan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk BPD dan inspektorat, guna mendapatkan klarifikasi mengenai realisasi anggaran di Desa Kemuning.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau.
Red.Tim