𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Sangat Arogan!!!! Kepala Desa Kemuning Marah-marah Dan Tolak Saat Mau Dikonfirmasi Awak Media Soal Dana Desa

Muhamad Santang
Jumat, 31 Januari 2025
Last Updated 2025-01-31T17:15:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG - KLIKTANGSEL – Sikap Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran dana desa menuai sorotan publik. Dalam pertemuan dengan beberapa jurnalis pada Kamis (30/01/2025), kepala desa tersebut menunjukkan sikap arogan dan menolak memberikan keterangan terkait alokasi dana desa.


Ketika awak media mempertanyakan transparansi anggaran yang digunakan untuk berbagai kegiatan desa, kepala desa justru menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah ranah media. Ia bahkan menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hak untuk meminta rincian data desa, karena hal itu merupakan kewenangan inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Tak hanya itu, kepala desa juga mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang.


"Kalau caranya seperti ini, kamu mau cari masalah? Datang saja ke kantor desa dengan membawa data rincian laporan alokasi anggaran dana desa yang sudah disalurkan," ujarnya dengan nada tinggi. Kalo mau cari duit  mohon maap saya lagi kolet jangan kan untuk kalian untuk saya peribadi mohon maap saya bener bener lgi kolet klo mau cari duit datang nya Ke kepala desa pantura yg lagi pada banyak Duit Yang Lagi viraL Ujar nya


Sikap ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara. Transparansi menjadi kunci utama untuk menghindari dugaan penyalahgunaan anggaran.



Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa serta peran media dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Kepala desa sebagai pejabat publik seharusnya memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan bagian dari prinsip good governance.


Penolakan terhadap konfirmasi media dapat memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan dana desa. Dalam konteks regulasi, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara harus dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.


Jika kepala desa merasa keberatan dengan cara jurnalis meminta informasi, seharusnya ia tetap menanggapi dengan sikap yang lebih profesional dan mengarahkan wartawan ke prosedur yang sesuai. Di sisi lain, media juga perlu memastikan bahwa permintaan informasi dilakukan sesuai dengan kode etik jurnalistik agar tidak dianggap provokatif.


Kasus ini berpotensi menarik perhatian inspektorat daerah atau bahkan aparat penegak hukum jika ada indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat di Desa Kemuning pun sebaiknya turut mengawasi dan meminta kejelasan mengenai penggunaan dana desa melalui mekanisme yang tersedia, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau melalui jalur pengaduan resmi.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk BPD dan inspektorat, guna mendapatkan klarifikasi mengenai realisasi anggaran di Desa Kemuning.


Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau.


Red.Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner