kliktangsel.biz.id. diterbitkan Oleh (PT. DATA GRUP MEDIA) dengan Badan Hukum Surat Keputusan Kemenkumham :
AHU-044354.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP Perusahaan: 21.221.548.7-418.000
Terdaftar di Online Single Submission (OSS)
Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha: 3603320708970003
Rekening BCA 804-030-3562
795701039200538
KBLI : 58130- Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Sertifikat Setandar:
Akte Notaris:
Pendiri
SaePuin
Direktur Konten
Subli
Wakil Redaktur Pelaksana: -
Penasehat Hukum:-
Penasehat
Ajat Sudrajat
Dewan Redaksi
Dimas, S.H
Pimpinan Redaksi
Sahadi
Wakil Pimpinan Redaksi
SaePudin
Bidang Hukum Tim Advokat
Rizky Nazar, S.H., MKn.
Tim IT dan Disain Tata Letak
Saepuin
Tim Editor YouTube
Kamsar
Lampung: -
Wartawan Palembang
Jhony Anton
Kaperwil Banten
Sudin
Wakil Kaperwil Banten
Jamaludin
Kabiro Tangerang
Biro Serang
Wartawan Banten
Wakil Kabiro Tangerang
Ubay S
---
Wartawan Tangerang
Devi
Barja
Wartawan Nasional
S.pudin
Kantor Redaksi
JL. Syekh Nawawi al-Bantani No 03 Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang -Banten
Telp: ( 085776058772 ) ( 0822-1149-3989 )
Kontak Iklan
Telp: (085776058772)
Email: kliktansel@gmail.com
Kode Etik Internal Perusahaan Pers
1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media online www.kliktansell.biz.id. dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan surat tugas
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan kliktangsell atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi kliktangsell melalui surat elektronik
3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi/ Wakil Redaksi kliktangsell.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh www.kliktangsell.biz.id. berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
5. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik ke email: redaksi kliktansel@gmail.com. atau Whatsap 085776058772/0822-1149-3989, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan dengan jelas.


