𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Charlie Chandra Jalani Sidang Perdana, Dakwaan Jaksa Terkesan Dipaksakan Jadi Sorotan Pejuang Melawan Oligarki PIK 2

Muhamad Santang
Senin, 02 Juni 2025
Last Updated 2025-06-03T01:38:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini






TANGERANG - Kliktangsel -

 Kasus hukum yang menimpa Charlie Chandra, seorang pengusaha IT dan anak dari almarhum Sumita Chandra, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin, 2 Juni 2025.



Charlie dituduh melakukan pemalsuan dokumen atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan Agung Sedayu Group yang mengembangkan mega proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.


Kasus ini dinilai janggal oleh banyak pihak,  proses hukumnya terbilang super cepat, karena Charlie ditangkap pada 19 Mei 2025, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada 21 Mei 2025, dan hanya berselang dua minggu sudah menjalani persidangan. 



“Ya, supercepat disidangkan,” ujar kuasa hukum Charlie, Gufroni, dari LBHAP PP Muhammadiyah.


Fakta ini mengundang perhatian dan keprihatinan luas dari publik, termasuk dari kelompok Para Pejuang Keadilan Pembela Rakyat Banten, yang selama ini getol menyuarakan ketidakadilan dalam proyek PIK2. 


Salah satu tokoh, Kang Kholid, menilai proses hukum terhadap Charlie bukan sekadar perkara pribadi, tapi bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan haknya atas tanah warisan yang sah secara hukum.


“Ketika rakyat berhadapan dengan Oligarki, hukum seolah hanya tajam ke bawah. Ini bukan sekadar kriminalisasi, tapi juga bentuk intervensi terhadap masyarakat yang terzolimi agar tidak melakukan perlawanan terhadap Oligarki PIK 2,” ujar Kang Kholid.


Lebih jauh lagi kang Kholid menjelaskan," Dalam kasus Charlie, tanah seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah dinyatakan sah milik keluarga Charlie berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung, putusan kasasi Mahkamah Agung, dan bahkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA,  meski demikian, sertifikat tersebut dibatalkan oleh BPN Banten secara administratif tanpa melalui pengadilan, tindakan yang bertentangan dengan PP No. 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan pembatalan sertifikat berumur lebih dari lima tahun harus melalui proses peradilan.



Para Pejuang Keadilan menyatakan sikap sebagai berikut:


  -  Menuntut proses hukum yang adil, transparan, dan tidak berpihak pada kepentingan oligarki.


 - Menolak kriminalisasi terhadap warga negara yang sah mempertahankan haknya.


-Mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan abuse of power oleh lembaga terkait.


-Mengajak masyarakat sipil, media, dan lembaga hukum untuk mengawal ketat proses hukum ini dan perjuangan warga atas tanahnya.


Kasus Charlie Chandra bukan kasus biasa, ini simbol perlawanan rakyat Indonesia terhadap  koorporasi besar yaitu Oligarki PIK 2", jelasnya dengan nada semangat.



" Semestinya pembangunan sejati tidak boleh mengorbankan keadilan", Tutup Kang Kholid


TIM | RED

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner