KlikTangsell — KABUPATEN TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan serah terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 untuk seluruh desa se-Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Kamis, 5 Januari 2026.
Bertempat di Kantor Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. SPPT PBB-P2 diserahkan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang kepada pengelola pajak Kecamatan Gunung Kaler, untuk selanjutnya didistribusikan ke pemerintah desa.
Penyerahan SPPT PBB-P2 ini bertujuan untuk mendukung percepatan distribusi SPPT kepada wajib pajak serta meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa dapat segera melakukan pendistribusian SPPT kepada masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Pemerintah Kecamatan Gunung Kaler, terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung kelancaran pendistribusian SPPT PBB-P2 Tahun 2026, guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang.
(Red).

