Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca


 

01/07/25
Ketua Umum YLPK-PERARI, Hefi Irawan S.H., MH: Jangan Sampai Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah. Jika Tak Selesai, Korban Harus Melapor ke Mabes Polri Dan Menggugat Secara Perdata

Ketua Umum YLPK-PERARI, Hefi Irawan S.H., MH: Jangan Sampai Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah. Jika Tak Selesai, Korban Harus Melapor ke Mabes Polri Dan Menggugat Secara Perdata

 *Pembagian Rapot Siswa-Siswi Paud Habibah Semester Satu (1) Dan Berikan Sartifikat Penghargaan Anak Didik Berprestasi.*

*Pembagian Rapot Siswa-Siswi Paud Habibah Semester Satu (1) Dan Berikan Sartifikat Penghargaan Anak Didik Berprestasi.*

 *Klarifikasi Kades Tengkurak Diduga Banyak Kejanggalan Terkait Ketahanan Pangan Dan Pemberdayaan Banyak Yang Ditutupi*

*Klarifikasi Kades Tengkurak Diduga Banyak Kejanggalan Terkait Ketahanan Pangan Dan Pemberdayaan Banyak Yang Ditutupi*

*Respon cepat Desa Dan Kecamatan Juga APH. Berkolaborasi Menindak Lanjuti Atas Laporan Warga, menumpuknya Sampah Dibadan Jalan Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung jawab.*

*Respon cepat Desa Dan Kecamatan Juga APH. Berkolaborasi Menindak Lanjuti Atas Laporan Warga, menumpuknya Sampah Dibadan Jalan Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung jawab.*

Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

Kadivhumas Berikan Pin Brivet Kepada 10 Taruna Akpol Dengan Nilai Sertifikasi Kehumasan Terbaik

*Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia Silaturahmi Ke Rumah Penasehat GWI *

*Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia Silaturahmi Ke Rumah Penasehat GWI *

*Kepolisian Serahkan Pelaku Curas Counter Pink Cell dan Jambret Lingkar Untad kepada Pihak Kejaksaan*

*Kepolisian Serahkan Pelaku Curas Counter Pink Cell dan Jambret Lingkar Untad kepada Pihak Kejaksaan*

Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua terdakwa Vonis 10 bulan percobaan Tidak Ditahan.

Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua terdakwa Vonis 10 bulan percobaan Tidak Ditahan.

Ad
Ad