𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna Dan Sekdes Terlibat

Admin
Minggu, 29 September 2024
Last Updated 2024-09-29T11:06:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Serang, - Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru menjadi ladang pungutan liar (pungli) di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sejumlah warga mengeluhkan adanya pungutan biaya hingga Rp1,5 juta per bidang tanah yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna dan Sekdes setempat.

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar Rp1,5 juta oleh oknum Ketua Karang Taruna Desa Pangawinan. Uang tersebut, menurut oknum tersebut, diperuntukkan untuk biaya pengajuan Rp250.000, pembuatan surat hibah Rp1 juta, dan pengukuran Rp250.000.

 

"Saya yang ikut daftar PTSL dikenakan biaya Rp 1,500.000. Oknum Ketua Karang Taruna per bidang tanah beralasan untuk pengajuan Rp.250.000, Pembuatan surat hibah Rp.1000.000 dan pengukuran Rp.250.000," jelas warga tersebut.

 

Ia menambahkan bahwa oknum Ketua Karang Taruna meminta uang tersebut melalui pesan WhatsApp. "Kamunya di mana sekarang di Bayur apa di mana? Jadi begini ya, kamu membuat surat gibah biayanya 1 jt, dan biaya pengajuan sertifikatnya biaya beli materai 250 rb serta biaya pengukurannya 250 rb," tulis oknum Ketua Karang Taruna dalam pesan WhatsApp yang diterima warga tersebut.

 

Di waktu yang berbeda, oknum Sekdes Desa Pangawinan berinisial J membenarkan adanya pungutan biaya PTSL senilai Rp1,5 juta yang dilakukan oleh oknum Ketua Karang Taruna. "Iya benar di Desa Pangawinan Program PTSL di pungut biaya 1,5 jt Oleh oknum Ketua Karang taruna Desa Pangawinan," ujar J melalui pesan WhatsApp.

 

Lebih lanjut, J bahkan mengaku terlibat dalam pungutan biaya PTSL tersebut. "Saya juga terlibat pak, tapi saya akan berkoordinasi dengan rekan saya jika ada berita berita terkait pungutan liar (Pungli) di Desa Penanganan," jelasnya.

 

Terkait hal ini, warga berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam pungli program PTSL di Desa Pangawinan. Program yang seharusnya membantu masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

( Red/Tim )


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner