TANGERANG - Kliktangsel – Di jaman sudah modern, akan tetapi masih aja banyak Proyek siluman berkeliaran di Kabupaten Tangerang, khususnya di Wilayah Kecamatan Gunung kaler, dalam proses Pekerjaan Proyek Paving Block, yang berlokasi di Kampung tamiang Toge, RT10/RW01/ Desa tamiang Kecamatan gunung kaler Sabtu (26/10/2024).
Dalam pelaksanaan Kegiatan Proyek Paving Block, di kampung Tamiang toge RT10-01-Desa tamiang Kecamatan Gunung Kaler, masih aja banyak pemborong – pemborong yang nakal, dan mementingkan keuntungan pribadi dalam pembangunan tersebut,
Di semua pembangunan infrastruktur yang ada, profit untuk pelaksanaan kegiatan sudah terhitung dalam perencanaan, 20 persen untuk profit, 40 persen untuk kegiatan, dan sisanya untuk pajak, komitmen dan kordinasi.
Akan tetapi, pembangunan Proyek, Paving Block tersebut, tidak jelas dalam proses pekerjaannya, dalam, kegiatan Pembangunan Proyek Paving Block,
Kegiatan tersebut bukan di bahu jalan baru, akan tetapi sudah ada Paving Block lama yang sudah rusak dan tidak di bongkar lagi, bahkan hamparan aggregat pun diduga tidak ada, serta abaykan UU keterbukaan Informasi Publik atau papan proyek,
Didalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau Non Fisik yang dibiayai Negara Wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut memuat jenis kegiatan dimana lokasi proyek, No.Kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu dan Volume.
Pemerintahan Dinas Provinsi Banten, seakan-akan membiarkan Pihak Pelaksana merajalela untuk mendapatkan keuntungan yang paling besar,
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi terkait kegiatan mengatakan,” saya sebagai warga sini terimakasih adanya, pembangunan ini pak, tapi ko begitu sih ngerjainnya gak kaya seperti di Desa lain,” ucap Warga sekitar yang enggan di sebutkan, namanya,
Bondan, selaku (LSM) APKN RI Kepala Divisi Kabid tangrang dan Analisa LSM APKAN-RI DPW Banten, menyampaikan kepada awak media, saya menduga bahwa Kegiatan Pembangunan Paving Block di kampung Tamiang toge, RT10/01/ Desa tamiang, Kecamatan Gunung kaler saya duga tidak sesuai dengan spesifikasi tutur bondan ?
Lanjut bondan, saya duga pihak Pengawas Dinas Provinsi Banten, ada bermain mata dengan Pihak Pelaksana kegiatan, #apa jangan – jangan kerjanya cuma tidur di kantor aja ?,” tegasnya
Harapan kami kepada Pihak Pemerintah Dinas Provinsi Banten. untuk memanggil pihak pelaksana kegiatan agar di lakukan perbaikan, dan jangan sampai mengopname kegiatan tersebut, dan kami minta kepada pihak Pemerintah Dinas Provinsi Banten, agar segera memanggil Pemborong Kegiatan Proyek Paving Block, yang sudah terpasang untuk menggelar aggregat badan jalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah tercantum dalam kontrak kerja. Apalagi tidak sesuai dengan RAB, dan kami minta kepada pelaksana kegiatan agar membongkar Paving Block yang lama agar bisa dimanfaatkan oleh Warga sekitar, dari hasil temuan rekan media di lapangan.
Kami selaku Kepala Divisi Kabid, Investigasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW, BANTEN, siap akan, menindaklanjuti terkait Kegiatan Proyek Paving Block, yang berada di, Kampung tamiang toge, Desa tamiang, Kecamatan gunung Kaler, sesuai tugas dan fungsi kami selaku kontrol sosial,” Pungkasnya
Sampai berita ini di publikasikan pihak pelaksana dan pengawas belum bisa di konfirmasi,
(Karman)
Editor Santang Prayoga