𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Bahu Jalan Trotoar Rusak Parah, Akibat Pembangunan Proyek Albert Di Lingkar Selatan.

Muhamad Santang
Senin, 21 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-22T02:14:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




CILEGON- Kliktangsel - Pembangunan Ruko dijalan Lingkar Selatan diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Banguan) dan telah merusak Trotoar yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon.



"Jaya/Godod selaku Panglima BPPKB DPC Cilegon didampingi oleh Dedi Klana selaku Ketua BPPKB DPAC Mancak.  (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten) yang sedang melakukan investigasi di lapangan. berdasarkan laporan dari Masyarakat  berinisial F terkait dugaan adanya kerusakan bahu jalan/trotoar milik Pemerintah Kota Cilegon akibat proyek pembangunan Ruko tersebut.  


"Albert selaku pemilik lahan dan bangunan, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukannya,  Albert siap memperbaiki kerusakan bahu jalan/trotoar akibat Proyek miliknya.


"Diapun menyatakan kepada Ormas BPPKB Banten bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari Pemda setempat, bahkan Albert menantang kepada Ormas BPPKB Banten jika bangunannya mau dibongkar silahkan bongkar saja karna saya tidak punya uang. dan lahan beserta bangunannya juga akan saya  jual", paparnya 


"Soal bahu jalan/trotoar yang rusak saya tidak bisa memastikan kapan saya akan memperbaikinya, mungkin setelah saya punya uang baru saya perbaiki kembali. Kata Alasannya Albert.



keinginan ormas BPPKB Banten, pemerintah dinas kota Cilegon agar segera kontrol dan menindak tegas dalam hal  tersebut.  ini sudah jelas Melanggar hukum dan ada undang-undangnya dan bisa diberikan sangsi berat. 


Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi, maka akan di kenakan pasal 28 ayat 2. Pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak 50 lima puluh juta rupiah.


Topan Slaku kabit bina marga PU, kota Cilegon. iya mengatakan akan kami tindak lanjuti dan saya mau kompermasi ke Sapol PP, untuk segera kontrol ke lokasi dan kami akan berikan surat kepada saudara Albert tersebut, yang sudah melakukan pelanggaran merusak trotoar bahu jalan.


"Kamipun akan mempertanyakan juga terkait pembangunan nya apakah IMB nya sudah di lengkapi apa belum, pasti kami akan pertanyakan itu dan kami tindak tegas tutup,' Topan.


Editor Santang Prayoga 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner