Kabupaten Tangerang - Pembangunan saluran air U-ditch di Kp. Pabuaran RT 004/006, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga dikerjakan secara sembarangan dan mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) serta tidak sesuai perencanaan awal. Rabu (09/10/2024)
Pada saat ditelusuri awak media, Menurut salah satu warga yang berinisial (S) ikut memantau pelaksanaan proyek tersebut, dan memberikan informasi kepada media.
"Terdapat indikasi bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak transparan dan bukan titik awal yg seharusnya dikerjakan," tutur S.
"Ia menyoroti pentingnya mengetahui sumber anggaran untuk proyek U-ditch ini, apakah menggunakan dana pribadi atau dana yang dibiayai oleh pajak masyarakat," lanjut S.
"Nah yang salah nya itu Ketua RT dan terus pelaksana nya juga, gak ada kompirmasi lagi, karna dia dari awal sebelum proyek ini jalan, minta persetujuan saya waktu saya masih menjabat, sekarang pas udah ACC. gak ada basa basi lgi ke saya nya kang," tegas S kepada awak media.
"Iya.. RT nya juga gak ada komfirmasi lagi, seharus nya ditanyakan ke saya mana-mana yang harus di bangun, kan saya yang tau tempat-tempat nya yang harus dibangun," tutup S dengan nada tegas.
Pada saat dikonfirmasi kepada pelaksana proyek tersebut melalui pesan via whatsapp, tidak merespon soal papan proyek pembangun tersebut.
“Temuan dilapangan sebagai berikut.“
1. Kualitas Pekerjaan: Warga mengamati bahwa pasangannya terlihat asal jadi dan tidak memperlihatkan penerapan teknik yang sesuai, yang menimbulkan kekhawatiran akan umur pakai saluran air ini dalam jangka panjang.
2. Tenaga Ahli : Terlihat bahwa proyek ini tidak melibatkan tenaga ahli, sehingga kuatir akan adanya masalah dalam konstruksi yang bisa berdampak pada efektivitas dan keberlanjutan saluran air.
3. Transparansi Anggaran: Selain masalah teknis, kurangnya transparansi mengenai sumber anggaran untuk proyek ini menciptakan keraguan di kalangan masyarakat. Warga meminta klarifikasi mengenai apakah proyek ini dibiayai sepenuhnya oleh pajak masyarakat dan bagaimana proses pengadaannya.
4. Pembangunan/titik lokasi awal yang seharusnya sudah diajukan dari awal harusnya dikerjakan, tetapi yang dikerjakan bukan titik yang diajukan.
Harapan masyarakat :
Masyarakat berharap pihak pemerintah terkait dapat segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek ini untuk memastikan bahwa pembangunan memenuhi standar yang ditetapkan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Dengan adanya kejelasan informasi dan tindakan yang tepat, diharapkan pembangunan infrastruktur di daerah ini dapat berlanjut dengan lebih baik, berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
( red)