𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Ketum ( OMBB )Angkat Bicara Beredarnya SE KPU Merupakan PELANGGARAN Berat Oleh KPU

Muhamad Santang
Selasa, 03 Desember 2024
Last Updated 2024-12-03T14:11:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





Bengkulu - Kliktangsel - Ketua Umum Organisasi kemsarqkatan Majub Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin ,menilai  beredarnya ieruuSurat Edaran(SE) KPU Provinsi Bengkulu yang berisi pemberitahuan status tersangka calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, disinyalir adalah sebagai upaya pembunuhan karakter paslon tertentu, agar tingkat keterpilihannya menurun pada Pilkada 2024 ini. Pasalnya, SE yang beredar tepat dihari pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang lalu, beredar secara sistematis, terstruktur dan massif ke seluruh TPS di Provinsi Bengkulu.  


 “Patut kita duga, telah terjadi pelanggaran berat  yang sudah dilakukan oleh KPU Bengkulu sebagai penyelenggara Pilkada. Pasalnya, SE yang beredar secara sistematis, terstruktur dan massif tepat dihari pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang lalu,disinyalir sebagai upaya pembunuhan karakter paslon tertentu, agar tingkat keterpilihannya menurun pada Pilkada 2024 ini” Ujar Ketua Umum Organisasi kemsarqkatan maju bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M diamin, Sabtu (30/11/24)


Menurut Ketum ( OMBB ) beredarnya SE KPU Bengkulu dihari pencoblosan, sangat berdampak sekali dengan hasil perolehan suara yang didapat Paslon Gub Bengkulu nomor urut 02  Rohidin-Meriani, pada kontestasi Pilkada pada 27 November yang lalu. Pemberitahuan status tersangka yang disandang Rohidin Mersyah di setiap TPS, diasumsikan sebagai bentuk himbauan agar masyarakat tidak memilih Paslon Gub yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 


“ Pemberitahuan status tersangka yang disandang Rohidin Mersyah di setiap TPS, diasumsikan sebagai bentuk himbauan agar masyarakat tidak memilih Paslon Gub yang statusnya sudah tersangka. Kami menilai SE KPU itu sangat diskriminatif” Tegas M diamin,

 

Dia melanjutkan, stigma negatif yang sudah terlanjur tertanam dibalik status tersangka Rohidin Mersyah, berakibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk memilih Paslon Gub 02


“Kalau kepercayaan masyarakat sudah menurun, tentu saja sangat berpengaruh sekali  dengan hasil perolehan suara” Ujar Ketum ( OMBB ) M diamin.


Editor Santang Prayoga 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner