𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Dugaan ‘Politik Uang’ Pilkada 2024 di Tangani Penyidik Gakkumdu Polres Buol*

Amsar
Kamis, 31 Oktober 2024
Last Updated 2024-11-02T14:15:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


PALU, KlikTangsell -Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol menangani satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.


Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala AKBP Sugeng Lestari mengatakan, sampai hari ke-37 masa Kampanye Pilkada serentak 2024, penyidik Gakkumdu baru menangani satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 dan itu terjadi di Kabupaten Buol


“Ada satu kasus pelanggaran Pilkada 2024 yang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Buol,” kata AKBP Sugeng Lestari di Polda Sulteng, Kamis (31/10/2024)


Kasus tersebut kata Sugeng, teregistrasi dalam laporan polisi nomor : LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng dengan terlapor inisial SR. Kasus ini sebelum telah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu Kab. Buol, ungkapnya


“Persitiwanya sendiri terjadi tanggal 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kec. Momunu Kab. Buol di rumah saudara SR (55 ), Pekerjaan tani. Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol pada Pilkada 2024 ini,” jelas AKBP Sugeng Lestari yang juga Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.


SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia 3 bulan sebanyak 1000 bibit kepada warga, dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya


“SR yang masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020 berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pulih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu diancam penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar”, pungkasnya



( Red )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner