𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat, Gelar Aksi Dikawasan Patung Kuda

Muhamad Santang
Jumat, 11 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-12T14:41:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





JAKARTA - kliktangsel - Ratusan masyarakat adat dari berbagai pelosok daerah yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2024).


Pantauan awak media para peserta aksi turun ke jalan mengenakan pakaian adat khas daerah masing-masing. Serta membawa bendera kelompok organisasi masing-masing.


Koordinator Umum, Rukka Sombolinggi mengatakan para masyarakat adat melakukan aksi untuk memperingatkan 11 dosa pemerintah Presiden Joko Widodo dan mendesak pemerintah selanjutnya Prabowo-Gibran mencuci dosa tersebut.


"Tegakkan konstitusi, pulihkan hak-hak masyarakat adat, sahkan UU masyarakat adat!," kata Rukka melalui keterangannya.


Adapun dosa-dosa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi selama menjabat satu dekade, di antaranya menolak pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat, perampasan wilayah adat demi memindahkan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), perampasan tanah terjadi sangat cepat selama pemerintahan Joko Widodo, yang menyebabkan 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 Juta Hektar.Kemudian, mereka juga menganggap Jokowi telah menyesatkan pengakuan wilayah adat melalui perhutanan sosial, menghidupkan praktik kolonialisme baru melalui klaim Hak Pengelolaan (HPL), pemerintahan Jokowi mengeluarkan solusi palsu untuk mengatasi krisis iklim melalui pasar karbon, menjalankan solusi palsu penyelamatan lingkungan melalui UU Minerba, dan memperkuat ancaman perampasan wilayah adat melalui klaim kawasan konservasi melalui UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).


Dosa Jokowi lainnya, memperkuat kontrol pengusaha atas kekayaan alam Indonesia melalui Food Estate dan Bank Tanah, kooptasi hukum adat dalam hukum negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dihadirkan oleh Pemerintahan Jokowi untuk membuat eksekutif memiliki otoritas yang besar, dan transisi kekuasaan  dilakukan dengan cara-cara yang anti demokrasi.


"Pemerintahan Joko Widodo telah memicu krisis multidimensi, mulai dari krisis politik, sosial, ekologi, agraria hingga krisis hukum," kata Rukka.


Adapun desakan mereka kepada pemerintah Prabowo-Gibran yakni:


1. Mendesak Pemerintah Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahannya. UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak kami, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.                   2. Mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria yang selama ini tersandera di meja Kabinet Presiden Joko Widodo, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.


3. Mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU KSDAHE, UU Minerba, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan Kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, TAP MPR No.IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.


4. Mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat dan Pembela Masyarakat Adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata.


5. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap pengambilan keputusan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.


6. Mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia. 

Meminta kepada Pemerintahan Prabowo untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas kami dan memastikan keberlanjutan kebudayaan adat di tengah arus globalisasi. Bukan sekedar simbolisasi dengan penggunaan pakaian adat dalam acara-acara kenegaraan.



Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner