Jakbar | kliktangsel - Satpol PP Kecamatan Tamansari melaksanakan giat penertiban minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta menindaklanjuti Surat Tugas Kasatpol PP Jakarta Barat No. 5248/AT.13.00.
Kasatpol PP Kecamatan Tamansari, Nuryadin mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Khususnya dalam hal distribusi dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan, Jumat (25/10-2024).
“Dari hasil operasi penertiban, sebanyak 57 botol minuman beralkohol berhasil disita petugas untuk dijadikan barang bukti. Serta penjual minol ilegal dikenakan tindak pindana ringan (tipiring),” ujar Nuryadin.
( Humas/ SP )