𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Langkah Hukum di Ambil Ketua DPD IWO Indonesia Kepada Oknum Satpam yang Arogan

Muhamad Santang
Senin, 07 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-08T05:28:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




SAMBAS KALBAR - kliktangsel - Viral di beberapa media online lokal maupun nasional oknum satpam melarang wartwan  saat hendak  konfirmasi sekaligus meliput kegiatan  pembangunan gedung SMKN 2  Pemangkat  yang bersumber dan DAK Provinsi Kalbar .karena terhembus bau adanya dugaan penyimpangan dari mutu kualitas kuantitas matrial dan sebaginya dari informasi yang beredar di masyarakat sekitar.


Degan prilaku oknum satpam yang melarang awak media semena mena tersebut ahkirnya Ketua IWO - I Kab Sambas  Revie Achary ambil langkah hukum resmi membuat laporan pengaduan di Mapolres Sambas  pada hari

Senin,7 Oktober 2024  Wib.


Dalam keterangannya kepada sejumlah media Revie menerangkan laporan pengaduan yang di layangkan di Mapolres Sambas," Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana di jelaskan menghalang halangi  wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta cetusnya.


Masih terang Revie Achary Alhamdulillah kami hari ini melakukan pelaporan / bikin pengaduan ke polres sambas , langsung di terima oleh kasat Reskrim Polres Sambas  AKP Rahmad Kartono beserta anggota Reskrim,"Tutur Revie 


Lanjut Revie , atas pengaduan laporan resmi kami  ke Reskrim  Polres Sambas berdasarkan fakta dan bukti bukti otentik disertai korban empat wartwan yang di larang meliput oleh oknum satpam SMK 2 pangkat," laporan pengaduan kami baik secara  lisan juga laporan tertulis Foto , Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah  kliping puluhan media yang tergabung di organisasi IWO - INDONESIA  kita lampirkan sebagi bahan persyaratan dalam laporan pengaduan.


Adapun kornologis  peristiwa kejadian di SMKN 2 pemangkat,

pada hari Senin tanggal 30 September 2024 Saya Berprofesi sebagai Wartawan dan ketua IWO-I  Kab Sambas dan tiga (3) rekan saya yang berasal dari media , Kalimantanpost,News Investigasi,gbtvindonesia  serta Ungkap fakta ,  Julian , Agus dan Jojon mendatangi Lokasi Proyek Pembangunan SMKN 2 di Pemangkat.


Namun  disaat saya dan rekan rekan  sampai di lokasi SMKN 2 dengan maksud untuk melakukan aktivitas profesi saya ingin menemui pihak yang bisa di mintai keterangan atau untuk di wawancara terkait dengan kenapa kegiatan proyek tersebut tidak memasang papan pengumuman atau  plang proyek seketika itu datanglah seorang satpam yang berinisial SD dengan gaya arogan menghalangi saya dan rekan rekan untuk meliput, sambil berkata kalau media di larang masuk untuk meliput proyek ini .cetus SD degan nada tinggi.


Tak sampai di situ arogansi yang tidak berdasar dari satpam yang berinisial SD tersebut  terhadap saya dan rekan rekan selaku wartawan yangmana aktivitas kewartawanan kami telah dilindungi UU maka perbuatan dari satpam SD melakukan perbuatan melawan hukum tegasnya.


Oknum satpam SD juga sudah melanggar  Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh informasi publik. UU ini diundangkan pada 30 April 2008. 

 

Beberapa tujuan UU KIP, antara lain: 

 

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik 

 

Mendorong partisipasi masyarakat 

 

Mengembangkan masyarakat informasi 

 

Menjamin penyelenggaraan negara yang transparan 

 

UU KIP mengatur beberapa hal, seperti: 

 

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik 

 

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik 

 

Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana 

 

Ada informasi publik yang dikecualikan secara ketat dan terbatas 

 

Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi .

 

Begitu juga degan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur beberapa hal terkait pemberitaan, di antaranya: 

 

Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. 

 

Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. 

 

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. 

 

Hak koreksi adalah hak siapa saja untuk mengoreksi informasi yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.


Revie  berharap pihak polres Sambas melalui Kasat  Reskrim segera melakukan Atensi terhadap laporan pengaduan DPD IWO Indonesia supaya oknum satpam sodara SD diberikan epek jera degan perbuatan nya tersebut teganya lagi .



Pewarta: Santang Prayoga 


Sumber : Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sambas  Revie.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner