𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Mantap!!! Polres Metro Tangerang Kota berhasil ungkap Kasus Pelecehan dan kekerasan sexsual di Yayasan Panti Asuhan

Muhamad Santang
Selasa, 08 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-08T15:38:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG - kliktangsel - Dalam rangka Pengungkapan kasus Pelecehan dan kekerasan seksual,Polres Metro Tangerang kota Gelar Confresi Perss


Yang di laksanakan Pada hari Selasa ,08/10/2024 di Gedung Polres metro Tangerang kota


Menurut Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho, menerima laporan kerabat (F) dan korban (RK),16 tahun.

Didampingi oleh Petugas P2TP2A Kota Tangerang tentang adanya Tindakan pidana Kekerasan Seksual atau Perbuatan Cabul terhadap anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Pinang, Kota Tangerang.


Memerlukan waktu untuk menangani kasus pencabulan ini  dari laporan bulan Juli 2024. Dan tidak semena - mena  langsung terungkap. Kita terus langsung lakukan penyidikan karna Informasi ini terjadi dari anak anak . Butuh proses, pendekatan secara psikologi kepada anak - anak sampai terungkap kekerasan seksual ini, Ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.


Hadir dalam press Confrence, 

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, Kepala Dinas DP3AP2KB, Tihar, Kepala Dinas, Mulyadi, Kementrian PPAI, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolres Metro Tangerang beserta jajaran.


7 korban yang terdiri dari 4 anak dan 3 dewasa, Dz(8 thn), FMK, Laki (13thn), Ms, laki (14th), RK,laki(16 thn), M,laki(30),J,Laki(19 thn),AK,laki(20thn), modus operandi melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang, dan dari sejak kecil anak - anak itu sudah tinggal di yayasan itu dan mengalami kekerasan seksual, Ujar Kombes Pol Dwi Zain Nugroho.


"Adapun Barang bukti yang disita berupa , Pakaian korban,dan pasal tindak pidana  yang dipersangkakan bagi tersangka Sudirman, 49 tahun, Yusuf Bahtiar,30 tahun, Yandi Supriyadi, 29 tahun (DPO) sudah dipanggil tetapi  tidak datang, dengan Pasal 6 c UU Tindak pidana Kekerasan Seksual atau Cabul terhadap anak, Pasal 76E tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana hukuman maksimal 20 tahun penjara, Ujar  Dwi Zain Nugroho.


"Adapun  Polres Metro Tangerang Kota membuat Posko pengaduan bagi korban yang mengalami kekerasan  dan pelecehan seksual dengan layanan Hotline 110 atau 0822-1110-0110,mendalami informasi tindak pidana lain dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial dan KPAI dan memberikan penanganan korban trauma healing.


"Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka merupakan pemilik dan pengurus yayasan, kedua tersangka mencabuli 4 orang anak yang di bawah umur  dan 3 orang dewasa yang semuanya adalah laki- laki.


"Di waktu yang sama,kepala  Dinas Sosial  Kota Tangerang, Mulyani menjelaskan,kami akan memberikan sanksi tegas bagi yayasan- yayasan yang tidak memiliki izin..dan kami dinas sosial memberikan bantuan bagi korban seperti  pendampingan untuk anak-anak korban yang  trauma healing, "pungkas Mulyani.


"Sementara Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar mengatakan , kita menerima aduan- aduan dan memberikan pendampingan bagi korban tindak pidana pelecehan dan Kekerasan seksual dan Terus mendampingi anak anak yang  terkena Pelecehan dan kekerasan Seksual,"ujar Tihar.

Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner