𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Tiga Anak SD

Admin
Jumat, 04 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-04T10:48:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 

Tangsel, kliktangsel - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus perkara penculikan yang disertai tindakan asusila terhadap tiga (3) anak yang masih berumur sembilan tahun.


Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., pada kamis (3/10/2024) sore.


“hari ini kami akan menyampaikan realese pengungkapan atas perkara penculikan disertai kekerasan seksual yang dialami tiga anak berjenis kelamin perempuan yang berusia lebih kurang 9 tahun”jelas Kompol Rizkyadi Saputro dalam konferensi tersebut.


“ketiga korban yaitu S, B dan A. Sedangkan tersangka berinisial D.G (laki laki umur 32 tahun) merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014”lanjutnya.

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang dihadiri juga oleh Deputi bidang perlindungan khusus anak Kementerian PPA dan Ketua KPAI tersebut, Wakapolres Tangsel menjelaskan bahwa ketiga peristiwa terjadi pada saat pulang sekolah yang sedang menunggu jemputan orang tua dan ada yang sedang berjalan kaki seorang diri pulang ke rumah.


Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino menjelaskan bahwa pelaku diamankan tim reskrim Polres Tangsel di rumahnya daerah Kedaung Pamulang.


“berdasarkan laporan perkara tersebut kami tim penyidik melakukan cek dan olah TKP kemudian menemui pihak korban untuk mendapatkan petunjuk, kemudian ada korban yang dapat menggambarkan TKP kejadian asusila maupun jalur lintasan.berdasarkan petunjuk tersebut kami maksimalkan olah TKP selanjutnya kami temukan rekaman cctv pelaku sedang menunggu korban, pelaku sedang membawa korban.Kemudian pelaku dapat kami tangkap di kediamannya wilayah kelurahan Kedaung Kota Tangerang Selatan”jelas AKP Alvino


Adapun tiga TKP kejadian yaitu pertama terjadi pada Senin, 05 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan depan sebuah SD Negeri di wilayah Kel. Kedaung Kec. Ciputat. Kedua terjadi pada rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.20 WIB dI Pertigaan Jalan samping sebuah SD Negeri Kel. Jombang Kec. Ciputat. Dan yang ketiga terjadi pada Rabu, tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.49 WIB di suatu Pertigaan Jalan samping sebuah SD Negeri di wilayah Serua Indah Kec. Ciputat.


Terhadap tersangka diterapkan persangkaan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan atau penculikan dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

( Tim )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner