Kab. Tangerang, - Nampak terlihat jelas, dari foto yang beredar, penutupan galian C di desa Blukbuk Kecamatan Kronjo yang sudah di lakukan Satpol-PP beserta jajaran dengan bertuliskan spanduk jelas di pinggir jalan, akses masuk galian tanah tersebut. Kamis 3 Oktober 2024.
Apa mungkin Satpol-PP provinsi Banten tidak mengetahui kegiatan galian C tersebut beroperasi kembali, padahal sudah ramai pemberitaan di beberapa media online dan tembusan dari dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Tangerang.
Apakah ada permainan di balik semua ini, pada akhirnya semua tutup mata, bukan karena pengusaha/ pengelola galian tanah tersebut kebal hukum, akan tetapi rapuhnya penegakan hukum di negeri ini yang jelas-jelas menurut pepatah, tajam kebawah, tumpul ke atas.
Karena ketegasan dan pihak pemerintah sendiri tidak jelas, yang menimbulkan pertanyaan bagi awak media dan masyarakat yang tidak sama sekali memiliki kepentingan dengan kegiatan itu, hanya untuk sekedar mencari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila ke 5.
Sudah pernah ada pembahasan di kalangan dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Tangerang terkait masalah galian tersebut di kantor kecamatan Kronjo dengan beberapa ormas yang ada, akan tetapi sangat di sayangkan tidak ada perwakilan dari masyarakat setempat.
Awak media berharap, kepada pemerintah Republik Indonesia, terketuk hati nuraninya untuk kepentingan rakyat khususnya warga masyarakat wilayah Kecamatan Kronjo, untuk menindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dan pemerintah Republik Indonesia dengan tegas menjelaskan sejelas - jelasnya, apakah ada campur tangan pemerintah, hingga galian tanah tersebut masih bisa beroperasi lagi.
Banyak sudah informasi yang beredar dari masyarakat, akan tetapi bilamana di minta untuk di wawancara wartawan, enggan memberikan komentar, membungkam, apa mereka bosan dan tidak percaya terhadap penegak hukum yang ada.
Ini yang membuat tidak ada transparansi pemerintah kepada rakyatnya, publik bertanya- tanya, kenapa ada rasa takut untuk bersuara dalam kebenaran, sementara hak - hak masyarakat untuk menghirup udara segar di kebiri, dimana letak kemerdekaan.
Oknum humas BKPN yang berani berbicara melalui voice note di WhatsApp berdurasi 18 detik, untuk melabrak petugas penertiban yang berlangsung di hari Minggu 22 September 2024 yang di jalankan Dinas Perhubungan, Satpol-PP, dan Polsek Kronjo.
Armada golongan 3 yang jelas melanggar perbup nomor 12 tahun 2022, tetap beroperasi Sebelum jam 22.00 wib - 05.00 wib, Sampai saat ini masih lalu lalang melintas 24 jam, walaupun penertiban sudah di laksanakan.
Editor: ( Santang Prayoga )