Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca


 

Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi





TANGERANG - kliktangsel - Proyek pembangunan saluran air limbah SPAL di kampung Sadang Kopo RT 01/04 Desa Kubang kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang Banten jadi sorotan Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara.



Proyek SPAL tersebut tidak adanya papan nama dan para pekerja abaikan K3, berarti proyek SPAL tersebut menunjukkan tidak transparan pihak kontraktor kepada publik, karena papan proyek tersebut adalah tranparansi informasi publik yang berlaku pada umum agar tidak muncul kecurigaan bagi pihak lain. 



Saat Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara menelusuri lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek PIP, padahal proyek tersebut sudah berjalan lima hari di kerjakan, lalu Kartusi menayankan ke salah satu tukang siapa pelaksana proyek tersebut. Saya tidak tahu pak bahkan saya juga dan temen-temen belum di kasih uang makan. Jawab tukang tersebut 




Di lokasi proyek tidak terlihat adanya pengawasan baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak dinas terkait, lalu Kartusi mendatangi rumah RT setempat menayankan terkait proyek SPAL tersebut. Saya saja sebagai RT disini tidak tahu itu proyek siapa dan anggaran dari mana. Jawab RT tersebut 



Lalu Kartusi menghubungi pihak kecamatan Sukamulya, pihak kecamatan Sukamulya pun tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Ujar kartusi 



Kartusi menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja K3 telah diatur didalam undang-undang. Jadi kalau pihak kontraktor yang masih membandel dengan tidak menerapkan K3 harus diberikan proses hukum.



Sepengetahuan saya K3 itu ada di undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang K3. Ujar kartusi 


Apalagi pihak kecamatan Sukamulya sebagai yang punya wilayah tidak mengetahui adanya proyek SPAL tersebut kan aneh. Terang Kartusi 



Masih menurut Kartusi. Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi teguran hingga sangki pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku. Imbuh Kartusi 



Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak dinas terkait 



Red

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi
  • Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi
  • Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi
  • Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi
  • Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi
  • Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi
Posting Komentar
Ad
Ad