𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Abaikan K3 Dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Proyek SPAL Dikampung Sadang Kopo Desa Kubang Diduga Sarat Korupsi

Muhamad Santang
Kamis, 28 November 2024
Last Updated 2024-11-29T03:35:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





TANGERANG - kliktangsel - Proyek pembangunan saluran air limbah SPAL di kampung Sadang Kopo RT 01/04 Desa Kubang kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang Banten jadi sorotan Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara.



Proyek SPAL tersebut tidak adanya papan nama dan para pekerja abaikan K3, berarti proyek SPAL tersebut menunjukkan tidak transparan pihak kontraktor kepada publik, karena papan proyek tersebut adalah tranparansi informasi publik yang berlaku pada umum agar tidak muncul kecurigaan bagi pihak lain. 



Saat Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara menelusuri lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek PIP, padahal proyek tersebut sudah berjalan lima hari di kerjakan, lalu Kartusi menayankan ke salah satu tukang siapa pelaksana proyek tersebut. Saya tidak tahu pak bahkan saya juga dan temen-temen belum di kasih uang makan. Jawab tukang tersebut 




Di lokasi proyek tidak terlihat adanya pengawasan baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak dinas terkait, lalu Kartusi mendatangi rumah RT setempat menayankan terkait proyek SPAL tersebut. Saya saja sebagai RT disini tidak tahu itu proyek siapa dan anggaran dari mana. Jawab RT tersebut 



Lalu Kartusi menghubungi pihak kecamatan Sukamulya, pihak kecamatan Sukamulya pun tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Ujar kartusi 



Kartusi menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja K3 telah diatur didalam undang-undang. Jadi kalau pihak kontraktor yang masih membandel dengan tidak menerapkan K3 harus diberikan proses hukum.



Sepengetahuan saya K3 itu ada di undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang K3. Ujar kartusi 


Apalagi pihak kecamatan Sukamulya sebagai yang punya wilayah tidak mengetahui adanya proyek SPAL tersebut kan aneh. Terang Kartusi 



Masih menurut Kartusi. Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi teguran hingga sangki pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku. Imbuh Kartusi 



Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak dinas terkait 



Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner