masukkan script iklan disini
TANGERANG - Kliktangsel – Di Zaman sudah modern, banyak Proyek-proyek siluman berkeliaran di Wilayah Kecamatan Mekar Baru, Proyek Paving Block, yang berlokasi di Kampung Koja, RT 006 RW 002 Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Selasa (19/11/2024).
Pasalnya dalam pelaksanaan Kegiatan Proyek Paving Block tersebut, di duga dikerjakan asal-asalan tanpa adanya pemadatan terlebih dahulu dan tidak terlihat adanya pengawas di lokasi kegiatan, yang berlokasi di Kampung Koja, Desa Kosambi Dalam, dan masih aja banyak pemborong – pemborong yang nakal, demi meraup keuntungan besar dan pribadi dalam pembangunan tersebut,
Di semua pembangunan infrastruktur yang ada, profit untuk pelaksanaan kegiatan sudah terhitung dalam perencanaan 20 persen, untuk profit 40 persen, untuk kegiatan, dan sisanya untuk pajak, komitmen dan kordinasi.
Akan tetapi pembangunan Proyek Paving Block tersebut, tidak jelas dalam proses pekerjaannya, dalam kegiatan Proyek Paving Block tersebut, di duga dikerjakan asal-asalan, bahkan tidak ada pemadatan terlebih dahulu dan hamparan batu aggregat nya asal-asalan, serta abaykan UU keterbukaan Informasi Publik atau papan proyek,
Didalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau Non Fisik yang dibiayai Negara Wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut memuat jenis kegiatan dimana lokasi proyek, No.Kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu dan Volume.
Pemerintahan Dinas Provinsi Banten, seakan-akan membiarkan Pihak Pelaksana merajalela untuk mendapatkan keuntungan yang paling besar,
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi terkait kegiatan mengatakan,” saya sebagai warga sini terimakasih adanya pembangunan ini, tapi ko begitu sih ngerjainnya gak kaya seperti di Desa lain,” ucap Warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya
Jamin, selaku Kepala Divisi investigasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW Banten, menyampaikan kepada awak media, saya menduga bahwa kegiatan pembangunan Paving Block, di Kampung Koja, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, saya duga tidak sesuai dengan spesifikasi,” tutur jamin
Lanjut Jamin, saya duga pihak Pengawas Kecamatan Mekar Baru, ada bermain mata dengan Pihak Pelaksana kegiatan, apa jangan-jangan kerjanya cuma tidur di kantor aja ya ?,” tegasnya
Harapan kami kepada Pihak Pemerintah Kecamatan Mekar Baru, untuk memanggil pihak pelaksana kegiatan agar di lakukan perbaikan, dan jangan sampai mengopname kegiatan tersebut, dan kami minta kepada pihak Pemerintah Kecamatan Mekar Baru, agar segera memanggil Pemborong Kegiatan Proyek Paving Block, yang sudah terpasang untuk menggelar aggregat badan jalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah tercantum dalam kontrak kerja. apalagi tidak sesuai dengan RAB, dan kami minta kepada pelaksana kegiatan agar membongkar Paving Block, yang lama agar bisa dimanfaatkan oleh Warga sekitar, dari hasil temuan rekan media di lapangan. kami selaku Kepala Divisi Investigasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW BANTEN, siap akan menindaklanjuti terkait Kegiatan Proyek Paving Block, yang berada di Kampung Koja, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, sesuai tugas dan fungsi kami selaku kontrol sosial,” Pungkasnya
Sampai berita ini di publikasikan pihak pelaksana dan pengawas belum bisa di konfirmasi
(Tim)