𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Disidangkan Kembali Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati Di Pengadilan Negeri Kota Mungkid

Amsar
Senin, 25 November 2024
Last Updated 2024-11-25T10:19:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


KlikTangsell, -Digelar kembali sidang Kekerasan Seksual Terhadap Santriwatinya di Pengadilan Negeri Kota Mungkid pada hari senin, 25 November 2024 dengan Perkara Pidana Nomor : 242 / Pid.Sus /2024 / PN Mkd dengan terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori, warga Tempuran Magelang. Persidangan kali ini masih memeriksa dan mendengarkan keterangan para saksi [ korban ] sesuai dengan Surat Panggilan para saksi Nomor : B - 2920 / Eku.2 / Mkd / 11 / 2024, dan masih di nyatakan oleh Ketua Majelis Hakim sidang Tertutup. Sidang lanjutan dipimpin Oleh Fahrudin Said Ngaji, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H serta Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H sebagai anggota Majelis Hakim. Sebagai panitera pengganti Ario Legowo., S.E, S.H. Sedangkan terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Syamsul Huda Yudha,S.H, M.H dan rekan.

Aditya Otavian, S.H Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi [ korban ] sebagai berikut ; ZA umur 26 tahun binti SA - Sarjana [ S1 ] warga Grabag Magelang yang saat ini sebagai karyawan swasta. HA [ 19 Thn ] binti S warga Tempuran bersatus Mahasiswi. Sedangkan SU [ 21 Thn ] binti S beralamat di Purworejo berstatus Mahasiswi. Dan SK [ 22 Thn ] binti ET juga masih berstatus Mahasiswi yang berasal dari luar Jawa, di Kabupaten Kampar. Ironisnya korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori tidak hanya sebagai Santriwati saja, tapi ada juga korban  sebagai Mahasiswinya.


Akhmad Sholihuddin S.H mengatakan kepada awak media bahwa dirinya ikut mendampingi korban walaupun sidang dilaksanakan secara tertutup sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tahun 2022 yang mengatur mekanisme persidangan kasus kekerasan seksual. Aturan itu tertuang dalam bagian ke 10 [ sepuluh ] mengenai pemeriksaan di sidang pengadilan. Ada enam pasal mengatur persidangan kasus Kekerasan Seksual yaitu pasal 58, 59, 60, 61, 62 dan 63.

Dalam pasal 58 disebutkan bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam Sidang Tertutup.

Kemudian dalam pasal 59 [ ayat 1 ] disebutkan Majelis Hakim membacakan putusan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam sidang yang Terbuka Untuk Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H yang juga sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum para korban.

Harapan kami sebagai Penasehat Hukum korban tentunya ketika besok dibacakan putusan oleh majelis hakim sidang akan dibuka untuk umum dan tentunya berharap Majelis Hakim memberikan Putusan maksimal sesuai dengan Tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum, kata Ahmad Solahudin, S.H, didampingi Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H, MP Sianturi, S.H dan dari Sahabat Perempuan Magelang pada awak media., harap nya. Diluar ruang sidang terlihat masa GPK Aliansi Tepi Barat Yang ikut mengawal serta mendampingi korban Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Kyai Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran. Masa GPK Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk's. Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Pujiyanto alias Yanto Pethuk's Komandan GPK terkait sidang hari ini mengatakan, bahwa sidang masih meminta keterangan saudara saksi, perlu diketahui saksi adalah korban dan saksi fakta yang mengalami kekerasan seksual langsung dan nyata. Bahkan saksi dan/atau korban sudah memberikan keterangan di depan Majelis Hakim yang terhormat dan sudah di sumpah. Kita lihat dan ikutin saja kontruksi Hukumnya dalam setiap persidangan. Karena Hakim dan Jaksa sangat berpotensi  atas kebijakannya dalam beramar ma'ruf nahi munkar juga dalam kasus ini, melihat fakta2 dalam proses berjalannya persidangan. Karena terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori adalah sosok panutan umat, justru malah merusak santrinya sendiri. Maka itu kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut maksimal saudara Kyai Ahmad Labib Asrori terdakwa kekerasan seksual, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk's Komandan GPK Aliansi Tepi Barat.


( Red/GWI )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner