𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

KETUM LSM MAUNG Desak Kapolresta Pontianak Tangkap Pelaku dan "Dalang Penganiayaan" Pimred Derap Reformasi

Amsar
Kamis, 21 November 2024
Last Updated 2024-11-22T00:42:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


PONTIANAK, KlikTangsell |- Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), Hadysa Prana mengecam insiden penganiayaan yang dialami Rahmat  Pimpinan Redaksi  Derap Reformasi, ketika menjalani Tugas  dan sedang istirahat di warung kopi Sari wangi Jalan Tanjung Pura Pontianak Kalimantan Barat pada Sabtu, 16 November 2024 yang lalu.


Menurut Hady , tindakan kekerasan yang dilayangkan kepada jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 


" Kami mengutuk aksi kekerasan tersebut dan meminta kepada pihak Polresta Pontianak agar segera menangkap dan menahan semua pelakunya untuk diadili,serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Hady dalam keteranganya, Kamis (21/11/24).


Diketahui saat rahmat tengah menikmati kopi di warung tersebut, tiba-tiba datang seorang pria yang ia kenal bernama D bersama seorang temannya. “Mereka langsung menghampiri saya. Salah satu dari mereka meludah ke baju saya sebelah kanan dan mengajak berkelahi. Setelah itu, temannya memukul saya,” ungkap Rahmat saat memberikan keterangan kepada polisi.


Atas kejadian ini, Rahmat langsung melapor ke Polresta Pontianak dan mengaku sudah menjalani visum untuk membuktikan penganiayaan tersebut. Ia juga menyebut adanya saksi mata, termasuk sahabatnya bernama Sabli, yang melihat kejadian itu.


Rahmat menduga aksi penganiayaan tersebut berkaitan dengan pekerjaannya sebagai wartawan. Ia mengungkapkan bahwa D, yang disebut sebagai oknum pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak, mungkin terlibat. "Kalau saya ingat-ingat, ini ada kaitannya dengan publikasi kasus kerja sama perusahaan pelayaran, pemotongan kapal bekas, kasus angkutan laut bermuatan babi tahun 2022, dan satu kapal non-dokumen yang masuk tanpa izin ke Pontianak dari Kalimantan Timur," jelas Rahmat.


Rahmat berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan mempercepat proses pemeriksaan terhadap laporan yang ia buat. “Saya juga sudah menyurati Kapolresta Pontianak untuk meminta percepatan tindakan atas kasus ini,” tegasnya


Hady menilai kekerasan ini merupakan "tindak pidana yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan dan pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP," tegas Hady


Beliau juga mendesak Kapolda Kalbar hingga Kapolri,untuk menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menindak tegas para pelaku dengan tidak pandang bulu.


Hady  juga Memohon Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.


"Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak," imbuhnya


( Red/SPD )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner