𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

KPU Provinsi Banten diduga Melanggar Kode Etik, Forum Aspirasi Sultan Laporkan ke Bawaslu Provinsi Banten

Muhamad Santang
Senin, 04 November 2024
Last Updated 2024-11-04T13:12:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




SERANG - Kliktangsel - Forum Aspirasi Sultan (FAS) mendatangi BAWASLU provinsi Banten untuk melakukan Pelaporan terkait kelalaian yang di lakukan oleh KPU Provinsi Banten atas tayangan Iklan Masyarakat dengan menyerahkan beberapa bukti laporan tersebut. Laporan tersebut diterima langsung oleh Zaenal Mutakin divisi sengketa Perkara. Ciceri Kota Serang 

(Senin, 04 November 2024) 


KPU Provinsi Banten dilaporkan oleh FAS dengan dugaan melanggar kode etik atas tayangan iklan masyarakat yang di duga dengan sengaja melakukan gerakan mengacungkan 1 jari yang menggiring opini atas keberpihakan pada salah satu Paslon Gubernur Banten. 


Zaenal Mutakin menyambut dengan baik kedatangan FAS dengan menerima laporan tersebut beserta kelengkapan administrasi nya untuk di tindak lanjuti dan dikembangkan hingga selesai. 


"Kami dari bawaslu akan mempelajari laporan ini dan secepatnya akan mengembangkan apalagi dengan bukti bukti yang kuat dan administrasi yang lengkap" Kata Zaenal Mutakin. 


Sementara hingga berita ini ditayangkan, Iklan Layanan Tersebut sudah di takedown di beberapa stasiun TV oleh pihak KPU,  Namun FAS tetap akan melanjutkan laporan ini hingga tuntas demi memberikan edukasi politik kepasa Masyarakat dengan Baik dan Benar secara Netral. 


Roni ketua FAS mejelaskan Bahwa Iklan Masyarakat ini sudah tayang dan banyak memiliki dampak kepada Masyarakat Awam. 

"Meskipun Iklan Tersebut sudah di takedown namun sudah terlajur tayang dan di tonton oleh jutaan pasang mata Masyarakat di Banten ini, Tentu iklan tersebut memiliki dampak Kepada Masyarakat awam yang seolah olah di arahkan oleh KPU Provinsi Banten untuk memilih salah satu Paslon Gubernur Banten dan itu sangat jelas melanggar kode etik" Jelas Roni. 


Sementara Toha selaku kepala Bidang Informasi Publik FAS berharap laporan ini harus segera di proses dan di tindak lanjuti hingga tuntas agar jangan sampai ada opini bahwa hukum menjadi tajam kebawah dan tumpul ke atas. 

"Kami berharap laporan ini segera di proses agar tidak ada lagi kejadian berulang kedepan nya, jangan sampai karena KPU Instansi tertinggi lalu lolos dalam tindakan pelangaran kode etik, sementara instansi yang masih dibawah KPU dilakukan tindakan atas pelanggaran kode etik, ini  namanya tidak adil" Harap Toha. 


Tim FAS sangat menyangkan sekali Iklan Masyarakat yang di produksi oleh KPU bisa lolos dalam proses Screening atau editing hingga tayang kepada Masyarakat. 


"Sebelum ikan itu tayang seharusnya melewati proses Screening atau Editing, bagaimana bisa gerakan tersebut yang jelas ada unsur pelanggaran kode etik bisa lolos dan tayang, apakah memang ada unsur kesengajaan atau keberpihakan pada salah satu Paslon Gubernur Banten, ini Jelas tindakan yang tidak netral" Ujar Dewi. 


Dilanjutkan Ade, bahwa KPU Provinsi Banten telah melakukan pemborosan anggaran negara dengan memproduksi Iklan Layanan Masyarakat yang kami anggap gagal tayang karena sudah di takedown. Ade berharap aparat penegak hukum memeriksa atau mengaudit pengeluaran anggaran tersebut yang dilokasikan untuk produksi iklan KPU, dan DKPP agar menonaktifkan ketua KPU Provinsi Banten. Tutup Ade




Sudin 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner