TANGERANG - Kliktangsel - Lagi dan lagi ditemukan adanya proyek tak bertuan di kampung Bojong nangka RT 03/02 desa Kubang kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang Banten yang diduga dikerjakan tanpa papan informasi proyek (PIP) sehingga menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan masyarakat dan control sosial
Padahal dalam undang-undang keterbukaan informasi publik KIP, setiap proyek Pembangunan Yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek (PIP), Tapi para pelaksana nakal yang mementingkan keuntungan semata sengaja mengabaikan undang-undang tersebut. Jumat 29 November 2024
Saat Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara menelusuri lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (PIP) dan para pekerja mengabaikan K3.
Lalu Kartusi menayankan ke salah satu RT setempat, sudah berapa lama pekerjaan ini pak RT, Hampir kurang lebih satu Minggu yah sekitar 6 hari lah pak, dan Pelaksananya pun belum datang kesini untuk mengontrol lokasi proyek, ujar RT tersebut
Lalu Kartusi menayankan ke salah satu tukang, ini proyek SPAL Pelaksananya siapa, jawab tukang saya tidak tau pak orang Pelaksananya aja belum pernah kesini, ini juga kami para pekerja belum dikasih uang makan ujar tukang tersebut, lalu Kartusi menayankan kenapa kok tidak memasang papan informasi proyek (PIP) Saya tidak tahu pak untuk urusan papan nama itu urusan pelaksana, terang tukang tersebut
Kartusi sangat menyayangkan sikap dari pelaksana proyek yang terkesan membiarkan tanpa adanya pengawasan sehingga diduga proyek tersebut dijadikan sebagai ajang korupsi oleh oknum pelaksana nakal
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak dinas terkait
Red