𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Luput Dari Pengawasan. Proyek SPAL Di Kp. Tegal Bani Adam Desa Renged Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

Muhamad Santang
Minggu, 10 November 2024
Last Updated 2024-11-10T22:10:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




TANGERANG - Kliktangsel - Pemerintah kabupaten Tangerang melalui dinas terkait telah mengeluarkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur berupa sarana pembuangan air limbah (SPAL) Tapi sangat disayangkan dalam proses pembangunannya banyak kejanggalan karena oknum pelaksana diduga sengaja menyembunyikan papan nama 



Salah satu proyek yang tidak memasang papan informasi proyek (PIP) dan diduga menjadi ajang korupsi ialah proyek pengerjaan saluran air limbah (SPAL) di kampung Tegal Bani Adam RT 01/02 desa renged kecamatan kresek kabupaten Tangerang Banten.


Saat Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara menelusuri lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (PIP) di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan dan kecurigaan terhadap proyek SPAL tersebut.



Lalu Kartusi menayankan ke salah satu tukang yang bekerja di proyek SPAL tersebut, ini proyek punya siapa dan kenapa tidak memasang papan nama, menurut tukang saya tidak tau pak saya cuma kerja dan untuk papan informasi proyek saya juga tidak tahu, terang tukang tersebut 



Karena tidak adanya papan informasi proyek, Kartusi menayankan berapa volume panjang dan lebarnya. Menurut tukang panjang 80 meter kiri dan kanan dan lebar 20cm tinggi 40cm. Terang tukang tersebut 



Karena merasa penasaran dan merasa ada yang janggal dengan pemasangan batu kali Kartusi mengukur kembali. Setelah di ukur ternyata cuma hanya 30cm dan lebar mungkin bisa dilihat dari gambar pemasangan batu kali, terang Kartusi 




Lanjut Kartusi. Seharusnya setiap proyek yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek (PIP) sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik KIP nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek. Yang memuat jenis dan lokasi kegiatan. Nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Jelas Kartusi 



Masih menurut Kartusi, kalau pekerjaan dari pemerintah kabupaten Tangerang. Dengan kondisi pekerjaan seperti ini pasti ada permainan dan persekongkolan untuk meraup keuntungan yang besar. 



Kartusi juga sangat menyayangkan sikap dari pemerintah kecamatan kresek maupun Pemerintah desa Renged yang terkesan membiarkan adanya proyek tersebut yang diduga dikerjakan asal jadi sehingga mengindahkan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)



Seharusnya pihak desa renged maupun pihak kecamatan kresek mengawasi proyek SPAL tersebut dan menegur pelaksana nakal yang tidak memasang papan informasi proyek (PIP) supaya jangan sampai anggaran yang begitu besar proyeknya asal-asalan. Terang Kartusi 



Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak desa renged maupun dari pihak kecamatan kresek 




Editor Santang Prayoga

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner