TANGERANG - Kliktangsel - Pemerintah kabupaten Tangerang melalui dinas terkait telah mengeluarkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur berupa sarana pembuangan air limbah (SPAL) Tapi sangat disayangkan dalam proses pembangunannya banyak kejanggalan karena oknum pelaksana diduga sengaja menyembunyikan papan nama
Salah satu proyek yang tidak memasang papan informasi proyek (PIP) dan diduga menjadi ajang korupsi ialah proyek pengerjaan saluran air limbah (SPAL) di kampung Tegal Bani Adam RT 01/02 desa renged kecamatan kresek kabupaten Tangerang Banten.
Saat Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara menelusuri lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (PIP) di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan dan kecurigaan terhadap proyek SPAL tersebut.
Lalu Kartusi menayankan ke salah satu tukang yang bekerja di proyek SPAL tersebut, ini proyek punya siapa dan kenapa tidak memasang papan nama, menurut tukang saya tidak tau pak saya cuma kerja dan untuk papan informasi proyek saya juga tidak tahu, terang tukang tersebut
Karena tidak adanya papan informasi proyek, Kartusi menayankan berapa volume panjang dan lebarnya. Menurut tukang panjang 80 meter kiri dan kanan dan lebar 20cm tinggi 40cm. Terang tukang tersebut
Karena merasa penasaran dan merasa ada yang janggal dengan pemasangan batu kali Kartusi mengukur kembali. Setelah di ukur ternyata cuma hanya 30cm dan lebar mungkin bisa dilihat dari gambar pemasangan batu kali, terang Kartusi
Lanjut Kartusi. Seharusnya setiap proyek yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek (PIP) sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik KIP nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012. Yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek. Yang memuat jenis dan lokasi kegiatan. Nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Jelas Kartusi
Masih menurut Kartusi, kalau pekerjaan dari pemerintah kabupaten Tangerang. Dengan kondisi pekerjaan seperti ini pasti ada permainan dan persekongkolan untuk meraup keuntungan yang besar.
Kartusi juga sangat menyayangkan sikap dari pemerintah kecamatan kresek maupun Pemerintah desa Renged yang terkesan membiarkan adanya proyek tersebut yang diduga dikerjakan asal jadi sehingga mengindahkan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP)
Seharusnya pihak desa renged maupun pihak kecamatan kresek mengawasi proyek SPAL tersebut dan menegur pelaksana nakal yang tidak memasang papan informasi proyek (PIP) supaya jangan sampai anggaran yang begitu besar proyeknya asal-asalan. Terang Kartusi
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak desa renged maupun dari pihak kecamatan kresek
Editor Santang Prayoga