𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Proyek MCK di kampung pasar Sabtu, RT001/004/Desa Pagenjahan Diduga Kurangi Bahan Material, Serta Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Muhamad Santang
Sabtu, 30 November 2024
Last Updated 2024-11-30T16:19:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 


 

 

 

 


Tangerang - kliktangsel – Proyek MCK di Kampung  pasar Sabtu RT 001/004/ Desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. di duga kurangi bahan material dan langgar UU keterbukaan inpormasi publik, Sabtu (30/11/2024).




Pasalnya sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek ini yang diduga proyek siluman, yang berada di Kampung pasar Sabtu, RT001/004/Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, yang di duga kurangi bahan material dari pembesian dan di duga tidak sesuai Spek, serta pelaksana melanggar Undang-Undang keterbukaan informasi Publik,




Untuk diketahui padahal Kewajiban seorang wakil rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi Rakyat namun pelaksanaannya dilapangan yang dikerjakan oleh pihak Pelaksana tidak sesuai aturan UU Republik Indonesia,




Padahal pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi.




Saat awak media dan LSM APKAN RI mengkonfirmasi ke salah satu pekerja terkait pembesian mengatakan,” kalau masalah besi mah yang di pake besi 10 pak, saya mah hanya pekerja,” ucap pekerja




Menanggapi hal tersebut, Ali Bondan selaku Kabid investigasi LSM APKAN-RI DPD Kabupaten Tangerang, saat ke lokasi telah menemukan beberapa kejanggalan di kegiatan tersebut, dari segi pembesian yang di pasang cuman 10 mm dan tidak adanya papan Informasi publik, serta sangat di sayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008,”Ucapnya




“Undang-undang sudah jelas mengatur tentang informasi publik, jadi apa yang di takutkan pihak ketiga kontraktor atau pelaksana dilapangan jika membuka nama pekerja’an, volume pengerja’an berapa nilai dan sumber dana,” pungkasnya,


Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana atau kontraktor belum bisa di konfirmasi,




(Karman/Tim)

Editor Santang Prayoga 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner