PANDEGLANG - Kliktangsel - Sejumlah warga Desa sidamukti, Kecamatan sukaresmi, Kabupaten Pandeglang diduga telah menjadi korban pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh oknum perangkat Desa.
Salah satu warga, enggan disebutkan identitas nya mengatakan, menebus sertifikat tanah tersebut, warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) hingga Rp 1.025.000 ( satujuta duapuluh lima ribu rupiah ) kepada perangkat desa setempat.
Namun warga diharuskan membayar biaya administrasi yang melebihi ketetapan pemerintah dalam program PTSL yakni Rp 150 ribu,” kata warga masyarakat yang enggan di sebutkan identitas,nya kepada wartawan, senin 18 November 2024
Dikatakan warga sidamukti bahkan serifikat yang sudah jadi sempat di bagikan kepada masyarakat , tetapi di tarik kembali oleh salah satu diduga perangkat desa sidamukti lantaran masyarakat belum bisa memberikan uang tebusan 1000.000 satu juta . Bahkan masyarakatpun menanyakan terkait sertifikat yang sudah di bagikan kepada masyarakat kenapa di tarik lagi , tutur nya.
Jawab oknum perangkat desa kepada masyarakat " ini di tarik beralasan untuk di legalisir ,ucap oknum perangkat desa tersebut kepada warga masyarakat nya. Ucap warga masyarakat di saat di wawancarai oleh wartawan
Di tempat yang sama warga masyarakat yang enggan juga di sebutkan indentitas nya menyampaikan ,
ia mewakili warga lainnya berharap pemerintah dapat menindaklanjuti persoalan warga di Desa Sidamukti kecamatan sukaresmi ini. Sebab, warga merasa biaya yang dibebankan terlalu berat.tutup nya // red//