𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Diduga abaikan undang-undang,pemdes kemuning tidak memasang baliho biografi anggaran add tahun 2024.

Muhamad Santang
Rabu, 18 Desember 2024
Last Updated 2024-12-19T00:39:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini






TANGERANG - Kliktangsel - Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap tiap Desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh  masing-masing Desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di Desa masing-masing,

Namun ada beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang baliho biografi anggaran APBDes hingga diakhir tahun, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian pengiat sosial dan lembaga yang memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan pengawasan.


Salah satu Desa yang tidak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa kemuning  Kecamatan kresek Kabupaten Tangerang, hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke Desa kemuning pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,kehadiran tim dari abpednas di sambut langsung oleh sekdes desa kemuning, 


Hasil dari pembicaraan kepala bidang pengawasan abpednas dengan sekdes, sekdes menyarankan agar abpednas berkirim surat saja,mungkin karena sekdes tidak menguasai materi jawaban untuk menjawab prihal pertanyaan dari kepala tim investigasi, seputar penggunaan anggaran.



Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman,ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Triswantoko,serta Harry wibowo sebagai ketua tim investigasi bersama anggota tim. 


Saniman ketua DPC abpednas kabupaten Tangerang angkat bicara,prihal tidak di pasangnya baliho anggaran add di desa Kemuning"kami sangat menyayangkan kurang kooperatif nya pemerintah desa Kemuning terhadap pemasangan baliho anggaran add, Padahal itu amanat undang-undang,kalo saja amanat undang-undang saja di langgar,apa lagi anggaran nya,"ujar saniman


Keterbukaan informasi publik adalah amanat undang-undang yang harus di laksanakan,agar masyarakat dapat mengetahui di pergunakan kemana saja anggaran dana desa tersebut,"ujar saniman


Masih menurut Saniman  perihal tidak terpasang nya baliho biografi anggaran ADD di Desa Kemuning,itu semua sudah di amanat kan oleh  undang-undang,setiap desa wajib memasang baliho  anggaran add untuk keterbukaan informasi  publik," ujar Saniman


Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan  "Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014


melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, melanggar ,


undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, melanggar 


pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,"ujar Saniman 


"Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban sekdes kemuning, kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Tranfaran penggunaan anggaran desa kemuning, kecamatan kresek-kabupaten Tangerang,kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,"imbuhnya.


(red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner