𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Pencabulan Anak oleh Polresta Tangerang dan Kepala Desa Tobat: Sebuah Keprihatinan Hukum

Muhamad Santang
Jumat, 27 Desember 2024
Last Updated 2024-12-27T12:22:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




 TANGERANG  - Kliktangsel - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kampung Hauan, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan tajam publik. Tersangka, Sg, yang merupakan bendahara masjid sekaligus karyawan PT. EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak pada 30 November 2024. Namun, setelah lebih dari dua minggu laporan dibuat, keluarga korban merasa bahwa proses hukum berjalan lambat, dan intervensi dari pihak tertentu semakin memperburuk situasi.


Keluarga korban, melalui pernyataan tegas Ustadz MM, ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Desa Tobat, yang diduga berpihak pada pelaku. Alih-alih mendukung upaya penegakan hukum, Kepala Desa malah berusaha mendamaikan kedua pihak. Tindakan ini jelas mencederai semangat keadilan, apalagi dalam kasus yang menyangkut kejahatan berat seperti pencabulan anak. “Kepala desa seharusnya mendukung proses hukum, bukan memediasi perkara pidana,” ujar Rizal Ketua Ylpk Perari Provinsi Banten, mengingatkan bahwa ini bukanlah masalah sepele.


Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang teman korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah mendapat tekanan, korban akhirnya mengakui tindakan bejat pelaku yang memberikan susu kotak sebelum membawanya ke kamar. Bahkan, korban menyebutkan adanya ancaman yang membuatnya takut untuk melapor lebih cepat. Keberanian anak ini seharusnya diapresiasi, namun penanganan kasus oleh pihak yang berwenang justru meresahkan banyak pihak.



Polres Tangerang menerima laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/1202/XII/2024/SPKT pada 16 Desember 2024, namun keluarga merasa kasus ini lambat diproses. Dugaan adanya intervensi dari Kepala Desa Tobat semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Kami kecewa, karena kami merasa ini lebih dari sekedar persoalan keluarga. Ini adalah kejahatan yang harus ditindak tegas,” tambah keluarga korban, yang menuntut agar Polres Tangerang segera mengambil langkah tegas.


Dalam penuturan keluarga korban, pelaku awalnya menyangkal perbuatannya saat dikonfrontasi. Namun, tak lama kemudian ia mengaku telah melakukan perbuatan cabul selama tiga minggu. Pelaku bahkan sempat meminta agar kasus ini tidak dibesar-besarkan dan meminta maaf kepada keluarga korban. Meskipun demikian, keluarga korban tetap berpegang pada prinsip keadilan dan menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.


Tindakan Kepala Desa yang berusaha mendamaikan kedua pihak, menurut keluarga korban, adalah bentuk ketidakpedulian terhadap hak korban. Sebagai aparat yang seharusnya mendukung keadilan, Kepala Desa malah terkesan melindungi pelaku, menciptakan rasa ketidakadilan yang dalam bagi keluarga korban. Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun korban telah berani melaporkan, namun kekuatan hukum yang lamban dan pengaruh lokal yang besar dapat menghambat upaya penegakan hukum.


Ustadz MM, sebagai orang tua korban, mengingatkan bahwa dalam hukum Islam pun, meskipun ada ruang untuk memaafkan, namun keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Proses hukum, menurutnya, adalah jalan yang tidak boleh terhambat oleh pertimbangan pribadi atau intervensi pihak-pihak tertentu.


Kasus ini menyisakan tanda tanya besar di mata publik. Mengapa pihak yang berwenang, baik Polresta Tangerang maupun Kepala Desa Tobat, terkesan lamban dan berbelit-belit dalam menangani dugaan pencabulan anak ini? Setiap pihak yang memiliki kewajiban untuk melindungi hak anak harus bertindak tegas, tanpa memediasi atau mengesampingkan keadilan demi kepentingan pihak tertentu. Keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan tidak membiarkan dugaan intervensi yang dapat merugikan hak korban.


Dengan begitu, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang, khususnya Polresta Tangerang dan Kepala Desa Tobat. Masyarakat menunggu kejelasan dan ketegasan dari pihak berwajib agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.



Redaksi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner