TANGERANG - Kliktangsel - Proyek pembangunan pemasangan paving blok untuk Lanjutan pemeliharaan gedung PKK kecamatan Sukamulya kabupaten Tangerang Banten yang dikelola oleh CV Blok kaung berkah saat ini mendapat perhatian publik. Proyek yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 99.800.000 Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu dengan pelaksana CV Blok kaung berkah waktu pelaksanaan 30 hari kalender.
Namun berdasarkan penemuan Tim investigasi media kliktangsel.biz.id yang melakukan inspeksi lapangan pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 terdapat dugaan pelanggaran terhadap rencana anggaran biaya (RAB) di lokasi proyek dan banyak ditemukan paving blok bekas pakai dan ada juga yang sudah di pasang
Saat awak media menanyakan ke salah satu pekerja, apakah paving blok bekas tersebut mau di pasang lagi, iya benar pak kan ini proyek lanjutan pemeliharaan jadi paving blok bekas tersebut mau saya pasang lagi karena ini untuk jalan taman belakang kantor gedung PKK kecamatan Sukamulya, ujar tukang tersebut
Lalu awak media menanyakan, terus kalau paving blok bekas masih di pasang, anggaran yang begitu besar itu buat apa, kalau untuk anggaran saya tidak tau apa-apa pak, saya mah cuma disuruh sama pelaksana saja iya saya kerjakan, jawabnya
Selain itu. Tim investigasi media kliktangsel.biz.id juga tidak melihat adanya kehadiran pengawas dan pihak pelaksana proyek di lokasi pada saat konfirmasi dilakukan.
Berdasarkan temuan tersebut kami mendesak pihak kecamatan Sukamulya untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran RAB . Apakah di perbolehkan paving blok bekas dipakai lagi, terus anggaran yang lumayan besar itu di gunakan untuk apa saja.
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada yang bisa dihubungi baik dari pelaksana proyek maupun dari pihak kecamatan Sukamulya
Tim redaksi