𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Endang Hadrian Selaku Kuasa Hukum H Idris Blak-Blakan Ceritakan Kronologis Lahan Yang Di Gugat Mat Solar

Amsar
Rabu, 25 Desember 2024
Last Updated 2024-12-26T01:37:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Tangerang, KlikTangsell |- Endang Hadrian selaku pengacara H Idris mengungkapkan kronologis lahan yang disengketakan oleh Mat Solar vs H Idris. 


H Idris melalui kuasa hukumnya DR. Endang Hadrian SH. MH. mengatakan, pemerintah  sebenarnya telah menggelontorkan uang ganti rugi senilai Rp3,3 miliar. Hanya saja, uang tersebut dititipkan ke pengadilan mengingat tanah tersebut masih dalam sengeketa. 


"Pemerintah menilai ini ada sengketa. Sehingga uangnya (pembebasan tanah) tersebut dikonsinyasikan ke pengadilan tangerang sebesar Rp 3,3 M," ujar DR Endang Hadrian SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (24/12/2024).


Endang Hadrian mengatakan, uang tersebut baru bisa dicairkan jika sudah ada putusan dari pengadilan perdata yang telah inkracht dalam rangka menentukan mengenai siapa pemilik sah lahan yang sebenarnya atau melalui perdamaian.


"Jadi ada dua solusi, pertama melalui keputusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap atau kedua melalui perdamaian”. ungkap Endang Hadrian kepada awak media, Selasa (24/12/2024). 


Menurut Endang Hadrian, H. Idris merupakan pemilik lahan seluas 1.300 meter persegi tersebut. Kemudian, H Idris mengalihkan ke seseorang bernama Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang belum terselesaikan, dimana tidak ada akta jual belinya antara H. Idris dengan Rusli.


"Tahun 1993, pak Haji Idris sebagai tergugat telah mengalihkan tanah tersebut ke pak Rusli, namun ada suatu hak dan kewajiban yang tidak diselesaikan, sehingga tidak ada jual beli nya dari H Idris kepada pak Rusli," tegas Endang Hadrian. 


"Tanah tersebut kemudian oleh Rusli dialihkan ke Pak Mat Solar, selanjutnya ada pembebasan jalan," ujarnya. 


"Sampai saat ini giriknya masih atas nama Siman nganing dengan ahli warisnya adalah Pak H.Idris. Sampai sekarang ini belum di balik nama, ujar Endang Hadrian dengan tegas.


 ( Red/KMS )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner