LEBAK - Kliktangsell.biz.id - Berdasarkan alat bukti rekaman dan pideo tentang dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pemohon pembuatan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah siatematis lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh Asep staf Desa Kolelet Wetan Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selasa 17/12/2024
Berdasarkan bukti rekaman pernyataan dari pemohon yang tidak bisa di sebut nama, yang mengatakan bahwa ia di minta biaya pendaptaran pembuatan sertifikat tanah oleh stap desa yang bernama asep, sebesar 5 juta untuk tiga bidang/sertifikat tanah mulai dari pendaptaran, matrai dan yang lainnya, dan rekaman asep yang menyatakan bahwa benar ada pembiayaan untuk pembuatan akta sebelum pembuatan sertifikat, sebesar 1,5 juta perpemohon, kecuali pemohon sudah melengkapi hak kepemilikannya, itu hanya di kenakan biaya 150 ribu.
Dengan bukti rekaman yang sudah ada, ketua LSM PKPB provinsi banten Sajam melayangkan surat peringatan (Somasi) kepada stap desa kolelet wetan Asep sebagai pengelola program PTSL di desa tersebut.
Dalam surat somasi ketua LSM pemantau kinerja pemerintah banten (PKPB), Sajam memperingatkan agar Asep mengembalikan uang pemohon,dan apabila jangka waktu dua hari senjak di terimanaya surat somasi senin 9 Des 2024, tidak memperoleh respon positif, LSM PKPB provinsi banten akan menempuh jalur hukum.
Terpisah dari pihak Kecamatan Rangkas Bitung, kasi pemerintahan Ida menyampaikan hasil evaluasi di lapangan yang di antaranya:
1.ternyata kegiatan di Desa kolelet tersebut baru tahap penjaringan untuk usulan yang akan di sampaikan ke BPN.
2.pada kegiatan penjaringan tidak di pungut biaya.
3.adapun rumor yang muncul terkait pungli,itu hanya estimasi angka yang muncul saat warga berkordinasi dengan pihak Desa, terkait pembuatan PTSL jika tidak memiliki persyaratan apapun dalam hal ini warkah.
4.Dan sudah di arahkan oleh pihak desa ke instansi/lembaga terkait kalau ingin membuat warkah,kata ida di whatsap.
Berdasarkan hasil evaluasi yang di sampaikan oleh kasi pemerintahan Kecamatan Rangkas Bitung, diduga pihak desa kolelet telah berbohong kepada pihak kecamatan, padahal Asep sebagai pelaksana program PTSL di desa kolelet mengatakan kepada awak media adanya pembiayaan 1,5juta perbidang."
Pewarta (Samran)
Redaksi ( Santang Prayoga)