𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Oknum Lurah di Kabupaten Serang Diduga Sengaja Dirikan Bangunan Liar di Bibir Sungai

Muhamad Santang
Kamis, 12 Desember 2024
Last Updated 2024-12-12T09:16:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




Kabupaten Serang - Kliktangsel - Beredarnya informasi mengenai Dugaan pendirian bangunan liar di bibir sungai oleh “Oknum Lurah” setempat. Bangunan yang diduga milik “Oknum Lurah” ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pelanggaran peraturan penataan ruang sesuai dengan Undang undang No 26 tahun 2007.

Saat di temui awak media Rabu 11/12/2024. “Oknum lurah” yang juga anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) inisial S tersebut bungkam soal rencana mendirikan bangunan, berdalih bahwa kenapa yang lain tidak di tegur.


Padahal pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) tengah gencar melakukan normalisasi aliran sungai, dengan rencana pembongkaran bangunan liar yang ada di sepanjang sungai tersebut. Informasi awal menyebutkan bangunan tersebut berupa Jenis Bangunan ruko/ kios. Lokasi pembangunan yang berada tepat di bibir sungai Lebih tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 35.42102 Jl. Ciptayasa KM 06 Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.


Lokasi tersebut dinilai sangat rawan terhadap bencana alam seperti banjir. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinan mereka atas pembangunan tersebut. Mereka khawatir bangunan tersebut akan memperparah kondisi sungai dan mengancam keselamatan warga sekitar dan merusak area persawahan yang ada di sekitarnya.

“Kami khawatir bangunan ini akan mempersempit aliran sungai dan menyebabkan banjir saat musim hujan,” dan pembangunan ini jelas melanggar aturan, karena di sini seharusnya tidak ada bangunan, apalagi yang membangun kios ini Abdi masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik. tambah warga lainnya.”


Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di wilayah tersebut. Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi.

 

Red.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner