KABUPATEN SERANG - Kliktangsel - Pemerintah desa Laban Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang. Melaksanakan kegiatan pembagian sertifikat PTSL untuk warga desa Laban, Bertempat di kantor desa Laban Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang Banten,
Adapun sertifikat yang telah jadi untuk wilayah desa Laban Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang dari total 500 pengajuan dan yang jadi sebanyak 243 (dua ratus empat puluh tiga) sertifikat. Sabtu 28 Desember 2024
Pendaftaran Tanah sistematik lengkap (PTSL) adanya program pemerintah untuk Mendaptarkan tanah secara serentak dan gratis di seluruh Indonesia khususnya kabupaten serang, serta tujuan PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas hak tanah dan mengurangi sengketa tanah,
Saat diwawancarai oleh awak media kliktangsel.biz.id kepala Desa Laban Ubaidillah. SH. MH mengatakan bahwa sebanyak 243 warga desa Laban mendapatkan sertifikat PTSL dari target 500 dan untuk sisanya mungkin menyusul,
Masih menurut kepala desa Laban, semoga dengan adanya program Pendaftaran Tanah sistematik lengkap PTSL ini , warga yang mendapatkan program Tersebut bisa bermanfaat, ujar Ubaidillah
Ditempat yang sama, Warga desa Laban yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kami sangat berterimakasih kepada pemerintah desa Laban maupun Pemerintah pusat yang telah membantu dan memberikan sertifikat PTSL untuk warga. Ini sangat membantu sekali karena bisa memberikan kepastian hukum atas hak tanah kami, ujar warga tersebut
Hadir dalam kegiatan tersebut, kepala desa Laban Ubaidillah SH. MH. Babinsa desa Laban staf desa serta masyarakat desa Laban yang mendapatkan program PTSL tersebut.
Sukebi/ Sufyani
Redaksi