𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan 'Ria Beauty' atas Praktik Abal-abal

Muhamad Santang
Jumat, 06 Desember 2024
Last Updated 2024-12-06T13:54:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




JAKARTA - Kliktangsel - Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan "Ria Beauty", yang terbukti menjalankan praktik kecantikan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan. Ria ditangkap setelah melakukan prosedur kecantikan di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.  


Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Ria kerap mempromosikan layanan kecantikannya melalui media sosial, termasuk akun Instagramnya @RiaBeauty.id. Ia kemudian membuka praktik di Jakarta meskipun kliniknya berlokasi di Malang, Jawa Timur.  


"Pada tanggal 1 Desember 2024, tersangka Ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel 2028 di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan bantuan asistennya," kata Kombes Wira dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024).  


Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ria dan asistennya, yang berinisial DN, melakukan treatment menggunakan alat derma roller pada tujuh pasien, enam perempuan dan seorang laki-laki. Namun, alat yang digunakan dalam prosedur tersebut tidak memiliki izin edar, sementara serum dan krim yang dipakai juga tidak terdaftar di BPOM.  


"Pemeriksaan terhadap alat dan produk yang digunakan menunjukkan bahwa derma roller tersebut tidak terdaftar, dan serum yang dipakai tidak memiliki izin dari BPOM," jelas Kombes Wira.  


Lebih mengejutkan lagi, Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan. "Ria Agustina dan asistennya, DN, bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan," ungkapnya.  


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait praktik medis ilegal dan penyalahgunaan produk kecantikan tanpa izin resmi.


Editor Santang Prayoga 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner