TANGERANG - Kliktangsel - Proyek pembangunan pemagaran tempat pemakaman umum (TPU) desa legok sukamaju RT 13/02 kecamatan kemeri kabupaten Tangerang Banten diduga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Seharusnya pihak pelaksana kerja memasang papan proyek agar tidak menimbulkan dugaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat dan control sosial, apalagi ini proyek pemagaran tempat pemakaman umum (TPU). Rabu 11 Desember 2024
Menurut Jaro setempat ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan. Sampai saat ini pihak pemborong belum pernah ketemu apalagi meminta ijin ke aparat setempat, dan seharusnya pihak pelaksana memasang papan informasi proyek PIP agar kami warga desa legok sukamaju bisa tau itu proyek anggaran dari mana dan siapa pelaksananya, ujar Jaro Malawi
Saat awak media mendatangi lokasi proyek dan menayankan ke salah satu mandor dan para pekerja, semuanya pada diam tidak ada yang menjawab seakan menutupi pelaksana proyek,
Kami awak media selaku control sosial wajib dan dapat melihat dengan baik agar dapat memahami sistem isi papan proyek. Yang mana diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,
Sebelum tayang berita ini awak media sudah kompirmasi ke Jaro setempat tetapi menurut Jaro Malawi untuk saat ini tidak tau Pelaksananya siapa dan anggaran dari mana, imbuh Malawi
Penulis Ubay
Editor Santang Prayoga