𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

SIDANG KEKERASAN SEKSUAL PENGASUH PONDOK PESANTREN IRSYADUL MUBTADI'IEN HADIRKAN SAKSI AHLI

Amsar
Senin, 09 Desember 2024
Last Updated 2024-12-10T01:19:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



MAGELANG, KlikTangsell |-Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati digelar kembali di Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang Senin 10 Desember 2024. Sidang yang ke lima kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dokter spesialis kandungan dr. DL, SpOG dan Saksi Ahli Pidana Tro, S.H., M.H sebagai dosen, yang mana sesuai dengan surat panggilan ahli jaksa penuntut umum Nomor : B - / Eku.2 / Mkd / 12 / 2024. Sedangkan KAN bin Md [ 23 ] tahun warga Kaliangkrik teman salah satu korban kekerasan seksual, sesuai surat panggilan saksi Jaksa Penuntut Umum Nomor :   B - / Eku.2 / Mkd / 12 / 2024. Sidang digelar tertutup untuk umum diruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang. Sidang Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran dipimpin oleh Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan Hakim anggota Aldarada Putra, S.H, Alfian Wahyu Pratama dan panitera pengganti Ario Legowo, S.E., S.H.


Kejadian kekerasan seksual ini sungguh menjadi perhatian masyarakat, karena pelaku KH. Ahmad Labib Asrori seorang tokoh agama, penceramah, mantan Ketua DPRD, sebagai pengajar, pengurus DPC PKB dan sebagai pengurus NU Kabupaten Magelang. Kejadian kekerasan seksual ini merupakan hal yang sangat miris bahwa seorang Kyai pendakwa pengasuh pondok pesantren yang seharusnya menjadi contoh santrinya, Yang selalu meneriakan Amar makruf nahi mungkar. Tapi justru malah melakukan kekerasan seksual kepada 4 santriwatinya, sungguh perbuatan keji dan tercela. Terdakwa Kyai Ahmad Labib Asrori sangat terkenal di Jawa Tengah. Ketika kejadian kekerasan seksual yang dilakukan ini mencuat dan viral masih saja masyarakat masih tidak percaya jika pelakunya Kyai Ahmad Labib. Kini Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H., Muhammad Fauzi, S.H dan rekan. Sidang lanjutan hari ini dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.

4 Santriwati korban kekerasan seksual tersebut didampingi Penasehat Hukum Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya,S.H., Gunawan Pribadi,S.H dan rekan. Disetiap persidangan selalu dipenuhi masyarakat yang ingin melihat jalannya persidangan. Awak media melihat diluar ruang sidang utama ratusan masa dari Gerakan Pemuda Ka'bah [GPK] Aliansi Tepi Barat, begitu juga tampak beberapa pengurus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sahabat Perempuan Magelang. Perlu diketahui bahwa GPK Aliansi Tepi Barat dan Sahabat Perempuan ini memang sejak dari awal mendampingi dan mengawal 4 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran Kyai Ahmad Labib Asrori, yang sekarang menjadi terdakwa.


Penasehat hukum 4 korban kekerasan seksual Akhmad Sholihudin, S.H yang di dampingi Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H, Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H, M.Kn kepada awak media mengatakan bahwa dalam sidang hari ini dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari rekan Jaksa Penuntut Umum. Saksi ahli adalah orang yg memiliki keahlian khusus dan pendapatnya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam berbagai proses, termasuk persidangan, penyidikan, dan arbitrase. Dalam kasus kekerasan seksual ini, saksi ahli dapat dihadirkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Indonesia memiliki peraturan khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual, yaitu Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [ TPKS ], katanya.

Akhmad Sholihudin, S.H yang juga sebagai kordinator Penasehat Hukum Korban menambahkan bahwa hal ini merupakan kemajuan dan tantangan RUU TPKS karena DPR secara resmi mengeluarkan naskah RUU itu yang terdiri dari 11 bab dan 43 pasal, serta mengubah judul RUU dari yang semula PKS menjadi TPKS dalam rapat pleno penyusunan draf pada 30 Agustus 2021. Maka dari itu, mari kita perkuat koordinasi dan sinergi untuk mengadvokasi substansi yang hilang. Karena dari sembilan jenis kekerasan seksual yang telah diusulkan, DPR hanya mengambil lima jenis kekerasan seksual. Empat lainnya, termasuk perkawinan anak dan perbudakan seksual tidak masuk. Padahal ini juga kerap terjadi.

Pujiyanto alias Yanto Pethuk's Komandan Gerakan Pemuda Ka'bah Aliansi Tepi Barat kepada awak media mengatakan bahwa perbuatan keji kekerasan seksual yang dilakukan seorang Kyai Ahmad Labib Asrori, S.E, MM masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Mungkid yang ke 5 kalinya, bahkan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magelang, pengurus PKB dan bahkan sebagai  Khatib Syuriyah PCNU NU Kabupaten Magelang belum selesai. Muncul kembali dan terjadi di Magelang, seorang Gus dan/atau Kyai yang mengolok-olok dan merendahkan martabat penjual Es Teh dan Air mineral. Ironisnya semua Kyai ikut tertawa terbahak - bahak. Apakah itu pantas disebut seorang Gus atau Kyai, jelas perlakuan itu tidak memanusiakan manusia. Apakah hanya berbeda status sosial, sehingga Sorang Gus atau Kyai mudah merendahkan, melecehkan dan/atau menghina masyarakat kecil, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk's Komandan GPK Aliansi Tepi Barat.


( Red )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner