𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Cerita Memprihatinkan Sutan Irwan Tanjung: Perjuangan Panjang Mencari Keadilan di Tengah Konflik Keluarga*

𝑨𝒎𝒔𝒂𝒓
Sabtu, 11 Januari 2025
Last Updated 2025-01-12T03:08:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


KlikTangsell | -Kota Tangerang - Kasus pidana ringan seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat. Namun, cerita dari pelapor / Korban Sutan Irwan Tanjung, seorang ayah yang berjuang melawan konflik rumah tangga dan sistem hukum, membuka mata banyak pihak tentang bagaimana penanganan perkara bisa begitu berlarut-larut hingga memakan waktu lebih dari setahun.


*Latar Belakang Kasus*

Kasus ini berawal dari laporan Sutan pada 5 September 2023 mengenai pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.


Setelah melalui serangkaian proses, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada Agustus 2024, dengan sidang pertama digelar pada 16 Oktober 2024.


Namun, proses panjang ini baru mencapai putusan akhir pada 18 Desember 2024, di mana Sutan mengaku tidak puas dengan hasilnya.


Sutan merasa putusan tersebut tidak adil dan menuduh adanya keberpihakan dari pihak hakim.


Dalam curhatannya, ia menyebut para hakim sebagai "bangsat" dan "anjing," mencerminkan kekecewaannya yang mendalam atas proses hukum yang dijalaninya.


*Konflik Keluarga yang Berujung Derita*

Tidak hanya menghadapi proses hukum yang panjang


Sutan juga harus menerima kenyataan pahit berupa keterpisahan dari kedua anaknya. Ia bercerita tentang bagaimana mantan istrinya membawa anak-anak pergi sejak 2022.


Selama itu pula, Sutan merasa tidak bisa berkomunikasi atau bertemu dengan anak-anaknya.


“Saya kirim uang 2-3 juta per bulan untuk anak-anak, tapi mereka tidak diurus dengan baik. Anak-anak sering ditelantarkan, bahkan mengalami kekerasan dari nenek mereka,” ungkapnya.


Ia menambahkan, anaknya yang masih kecil hanya diberi makan dua kali sehari dengan lauk sederhana, sementara anak sulungnya kerap diusir untuk tidur di luar rumah.


Pada 19 September 2024, Sutan mencoba mengambil anak-anaknya dari rumah mantan istri.


Namun, usaha itu justru berujung kekerasan. Ia mengaku dilempari kursi plastik dan diusir oleh mantan mertua, mantan istri, serta saudara mantan istrinya. "Padahal, status saya dan istri belum ada gugatan cerai secara hukum," ujarnya.


*Tuntutan Keadilan yang Berakhir Kekecewaan*

Selain konflik keluarga, Sutan juga menyoroti rumah yang dihuni mantan istri dan mertuanya. 


Rumah tersebut, menurutnya, telah ia renovasi pada tahun 2014 dengan biaya mencapai Rp80 juta. Namun, alih-alih mendapat haknya, ia merasa justru diperlakukan tidak adil.


“Keadilan seolah tidak berpihak pada saya. Para hakim mendukung perzinahan. Bagaimana jika ini terjadi pada mereka? Apakah mereka tidak akan merasa sakit hati?” tegasnya.


*Menghadapi Jalan Buntu*

Kecewa dengan hasil putusan hakim, Sutan mengaku sudah menyerahkan nasibnya kepada Tuhan, meski dalam curhatannya tersirat rasa putus asa.


Ia bahkan menyebutkan kemungkinan menggunakan "hukum rimba" atau melakukan tindakan ekstrem jika keadilan tidak berpihak padanya.


“Saya sudah siapkan soft gun untuk menembak kedua pelaku perzinahan.


Jika tidak ada perubahan dari putusan hakim, saya siap dihukum. Anak saya yang sudah dewasa bisa menjaga adik-adiknya,” ungkapnya, menyiratkan rasa frustrasi yang mendalam.


*Pelajaran dari Kisah Ini*

Kisah Sutan Irwan Tanjung menjadi gambaran nyata betapa konflik keluarga dan proses hukum yang lambat bisa menambah penderitaan bagi pihak yang merasa terzalimi. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan besar: "Sejauh mana sistem hukum mampu memberikan keadilan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan?


Di tengah polemik ini, penting bagi masyarakat dan aparat hukum untuk merenungkan bagaimana penanganan perkara keluarga seharusnya dilakukan.


Keputusan yang tidak adil tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada anak-anak yang menjadi korban dalam konflik semacam ini.


Penerapan hukum pada pasal pidana KUHAP pun tidak dijalankan sebagaimana mestinya yang telah di Sah kan oleh anggota DPR selaku pembuat sah undang-undang pidana.

Pewarta : Irwan

( Red )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner