𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Di Duga Kelurahan Gebang raya Dan Panitia Melaksanakan Pemilihan RW 013 Tidak Mengikuti Perda Atau Perwal Yang Ada

Amsar
Minggu, 19 Januari 2025
Last Updated 2025-01-20T01:40:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 



Kota Tangerang, KlikTangsell |-Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Banten banyak menuai protes dari warga dari salah satu calon yang di loloskan dari panitia bapak Yudiana


Pasalnya dari penjaringan calon yang mendaftar terkumpul 2 calon namun salah satu calon melewati batas usia yang tidak sesuai dari Peraturan Walikota (Perwal) atau perda  Kota Tangerang no.24 tahun 2015 mengacu pada Perda No 3 tahun 2011 terkait pencalonan pemilihan Ketua RT/RW.


Adapun pada Perda No.3 tahun 2011 pasal 16 butir (e)  berbunyi : Untuk calon telah menikah atau berumur sekurang kurangnya 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pencalonan.



Bahkan calon No.1 bapak Hendro sudah menginfokan kepada Lurah atau sekel  dan panitia,  bahwa calon No.2 tidak memenuhi syarat yg tercantum dalam Perda dan Perwal sehingga mengacu pada aturannya harus gugur/ batal demi hukum, namun hal itu sama sekali tidak dihiraukan, malah panitia bapak Yudiana  bilang kalo hal ini tidak ada hukum pidana nya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak apa-apa perda dan perwal dilanggar (hal yang lumrah.


Tim awak media invitigasi kepada kepanitian  Pemilihan rw 013, ijin pak Yudiana kenapa pemilihan rw tidak mengikuti perda atau perwal, malah   pakai aturan lokal yang di sepakati sama warga, salah satu pun pihak warga ada yang tidak setuju padahal aturan pemilihan rw sudah ada perda atau perwalnya, apa lagi pencalonan RW tersebut ada dua pencalonan.


Sambung 


Jawab panitia inisal (Y) Yudiana,saya pakai aturan lokal, yang sudah di sepakati sama warga dan kelurahan, dan saya pun tidak  pakai perda dan perwal yang sudah ada tidak masalah tegasnya


" Padahal calon no urut 2 berusia sudah 63 tahun saat pencalonan, nah ini kan panitia dan lurah sudah menabrak Perda No. 3 tahun 2011  pasal 16 butir (e) yang dimaksud calon batas usianya,  ini harus di luruskan dan ikuti Perda ," kata Arie, minggu (19/1/2025).

 

Arie pun menjelaskan, Perda itu belum ada perubahannya Selama belum ada Perda pengganti maka itu akan berlaku sampai ada perda pengganti 



"Aneh padahal ada panitia yang 3 tahun lalu juga menjadi anggota panitia pemilihan RW dan menolak warga yang mau mencalonkan menjadi ketua RW dengan alasan usia tidak sesuai Perda dan Perwal, Kenapa sekarang dia meloloskan , nah…ini yang membuat praduga dan  mencurigakan," tutur Hendro.,-


Arie menduga ada sesuatu yang ditutupi, sehingga Lurah dan panitia memaksa No.2 untuk tetap diloloskan. Dan kami juga akan lakukan jalur hukum jika pemilhan RW ini tetap dilaksanakan.



" Perwal saja tidak berani mengubah persyaratan yang tercantum dalam Perda, Lah ini lurah sama panitia berani banget ngerubah- rubah sendiri, Kita sih kalau sesuai aturan perda atau perwal sah sah saja, tetapi panitia malah mengikuti aturan lokal,  kalau ini masih dilaksanakan, kita siap lapor ke PTUN kan, tegas Hendro.



Kami juga akan melaporkan lurah dan panitia melalui PTUN, jika meloloskan calon yang tidak berdasarkan Perda, kasus terkait pemilihan rw 013 akan tidak lanjuti, atau klarivikasi biar ada titik terangnya biar tidak ada miskomonikasi atau kesalah paham, karna salah satu calon tidak setuju pakai aturan lokal, seharusnya pemilihan rw tersebut sudah ada aturan perda atau perwal tutup Hendro.-,


( Red )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner