𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

*Disperindag Kabupaten Tangerang : Cafe Soca Cisoka Tidak Diijinkan Jual Minuman Keras*

Amsar
Kamis, 02 Januari 2025
Last Updated 2025-01-03T06:41:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Tangerang, KlikTangsell |- Ramai di media sosial Cafe Soca Cisoka menyediakan minuman keras merk Q'RO Anggur hijau dengan kadar +/- 19,8 % V/V dengan takaran 650 Ml, saat digerebek oleh petugas kepolisian polsek cisoka yang mendapatkan laporan dari awak media dan jajaran forum 8 ormas bersatu di kecamatan Cisoka pada hari Sabtu 21 Desember 2024 malam, dengan sigap kapolsek Cisoka yang sebelumnya dijabat oleh Akp Eldi beserta team langsung datang ke lokasi dan membawa penanggung jawab Cafe dan bukti kardus kosong yang sudah dijual oleh Pihak Cafe Soca, Pihak Cafe Soca yang sudah membawa bawa nama Polsek Cisoka bahwa Cafe Soca sudah ijin ke Polsek Cisoka dan dibantah oleh Akp Eldi SH sebelumnya saat beliau masih menjabat Kapolsek Cisoka, menurut Akp Eldi surat yang di tunjukan oleh pihak Cafe Soca itu bukan ijin tapi baru tembusan dan belum disetujui oleh pihak Polresta Tangerang.


Dengan adanya kejadian tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Disperindag Kab Tangerang terkait Minuman mek Q'RO Anggur hijau yang di sajikan oleh pihak Cafe Soca Cisoka alhasil sungguh mencengangkan Disperindag kab Tangerang hanya mengijinkan penjualan minuman keras yang diperbolehkan hanya di tiga lokasi dikabupaten Tangerang yaitu Summarecon, Kelapa Dua, dan Pik selain itu tidak diperbolehkan apapun alasannya,


 



apa lagi Kec Cisoka dekat sekali dengan gedung pemerintahan, dan di tiga tempat yang diperolehkan itupun Minuman keras golongan B dan C untuk wilayah kab Tangerang untuk golongan A adanya di kementerian.




" Penjualan Minuman keras hanya diperbolehkan di Sumarecon, Kelapa dua, dan Pik di Cisoka tidak boleh jual Minuman keras selain itu tidak boleh apa lagi zona dekat pemerintahan tidak boleh," tegas hani saat diwawancara awak media, Jumat (3/1/2025) Pagi.


Golongan B dan C lanjut Hani ijin di kabupaten Tangerang


" Golongan B dan C ijinnya ada di kabupaten kalo golongan A ada di kementerian," Tambah hani.


( Red/KMS )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner