𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Dugaan Korupsi Dana Desa Koper: LSM GEMPUR Temukan Anggaran Fiktif dan Penyimpangan Jutaan Rupiah

Muhamad Santang
Kamis, 02 Januari 2025
Last Updated 2025-01-02T10:25:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini



KABUPATEN TANGERANG - Kliktangsel - Dugaan penyelewengan Dana Desa Koper tahun 2022 memasuki babak baru. LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten, melalui Kepala Bidang Investigasi Fachri Huzzer, mengungkap temuan dugaan anggaran fiktif dan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada kelompok penerima manfaat.

 

Fachri menjelaskan, Desa Koper pada tahun 2022 mengalokasikan Dana Desa untuk program pemberdayaan masyarakat, termasuk bantuan peternakan ayam pedaging (Rp. 48.000.000), bebek petelur (Rp. 23.595.000), pertanian jahe merah (Rp. 15.000.000), dan perikanan budidaya ikan gurame (Rp. 31.800.000) serta lele (Rp. 36.000.000). Namun, dalam realisasinya, terindikasi terjadi penyimpangan.

 

Berdasarkan keterangan beberapa kelompok penerima manfaat, anggaran yang mereka terima tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Kelompok penerima manfaat bantuan peternakan ayam pedaging, yang seharusnya menerima Rp. 48.000.000, hanya mendapatkan Rp. 16.000.000 dalam bentuk uang tunai untuk membeli bibit ayam. Demikian pula, kelompok penerima manfaat bantuan peternakan bebek petelur, yang seharusnya menerima Rp. 23.595.000, hanya mendapatkan Rp. 11.700.000.

 

Lebih lanjut, Fachri mengungkapkan bahwa bantuan pertanian jahe merah senilai Rp. 15.000.000 diduga dibagikan kepada staf Desa Koper, sementara bantuan perikanan budidaya ikan gurame sebesar Rp. 31.800.000 dikelola sendiri oleh Kepala Desa.Kemudian bantuan perikanan budidaya ikan lele Rp.36.000.000 bahkan diduga fiktif karena realisasi fisiknya tidak ditemukan. Selain itu Fachri juga mempertanyakan Realisasi Penyediaan Sarana dan prasarana tanggap bencana Rp. 50.000.000 Tahun 2024.

 

"Perbuatan ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," tegas Fachri. Ancaman pidana menanti bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.

 

LSM GEMPUR mendesak agar dilakukan pengawasan yang ketat terkait penggunaan Dana Desa agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara berkelanjutan. Dana Desa yang seharusnya dapat membantu perekonomian desa, dalam praktiknya justru menjadi pemborosan anggaran karena cenderung tidak berkembang.

 

LSM GEMPUR akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi Dana Desa Koper tahun 2022. Hasil investigasi akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum. (Red)


Redaksi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner