SERANG BANTEN - Kliktangsel - Mantan Buruh Satpam PT. KBS yang ditugaskan di PT. Satyamitra Kemas Lestari kembali menjalani sidang di pengadilan negri serang banten pada Senin 20 Januari 2025
Rendy Zulfikri mantan satpam PT KBS Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H masih menjalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya Pemaparan barang bukti.
Hika Pristasia S.H, M.H selaku kuasa hukumnya Rendi Julpikri serta sebagai pengurus Organisasi Korps Indonesia Muda Pusat menjelaskan kepada awak media bahwa kami sudah beberapa kali menjalani persidangan dan kali ini agendanya memaparkan barang bukti
Diantaranya bukti bahwa kami sudah pernah mengajak Bipartit atau Perundingan, Tripartite, Klarifikasi dan Mediasi serta bukti lain nya seperti surat Veklaring, slip gaji, Jamsostek yg sudah dinon aktifkan, chatingan dengan pihak terkait dan ada juga surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang pada tanggal 17 April 2024 dengan nomor 565/875-disnakaer/2024 dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Tangerang yang berisikan bahwa PT. KBS harus membayar uang Kompensasi sebesar Rp. 7.168.839,33 (Tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh tiga rupiah) kepada penggugat, dan penggugat dianjurkan untuk melaporkan atau berkoordinasi dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Banten.
terkait waktu lembur (over time), setelah penggugat melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan serta memberikan barang bukti yang diminta oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten kemudian Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan HRD PT Satyamitra Kemas Lestari
yakni bapak Fauzi, beliau membenarkan bahwa jam kerja satpam di PT Satyamitra Kemas Lestari 12 jam dan istirahat 2 jam, kemudian Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Banten menetapkan pada surat Penetapan yang dikeluarkan pada tanggal 05 Agustus 2024 dengan nomor 560/1976-DTKT/Binwas/VIII/2024
Bahwasanya tergugat harus membayar uang lembur sebesar Rp. 44.337.414 (Empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat belas rupiah).
Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat menyatakan bahwa kami berproses di Pengadilan Hubungan Industrial ini dari tanggal 24 September 2024 Dengan nomor perkara: 78/Pdt.Sus-PHI/2024/PN serang sampai sekarang proses gugatan tersebut masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Banten.
Dari pihak penggugat menyatakan bahwa setelah agenda persidangan barang bukti ini selanjutnya akan menghadirkan saksi saksi, karena menurut penggugat
PT KBS Diduga sudah tidak mentaati peraturan undang-undang cipta kerja, dimana jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan uang kompensasi yang seharusnya pekerja mendapatkan setiap tahunnya ditiadakan.
Untuk agenda persidangan selanjutnya sudah dijadwalkan pada hari Senin 03 Februari 2025 mendatang.
Dengan adanya kasus perdata terkait dengan ketenagakerjaan kemungkinan banyak kasus yang seperti ini khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang..ucap nya Rendi Zulfikri
Rn
Redaksi