𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Eks Buruh Satpam PT. KBS Didampingi Klinik Hukum Matador Dan Kantor Hukum Indonesia Muda Menuntut Hak Ke PN Serang Banten

Muhamad Santang
Senin, 20 Januari 2025
Last Updated 2025-01-21T03:52:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





SERANG BANTEN - Kliktangsel - Mantan Buruh Satpam PT. KBS  yang ditugaskan di PT. Satyamitra Kemas Lestari kembali menjalani sidang di pengadilan negri serang banten pada Senin 20 Januari 2025


Rendy Zulfikri mantan satpam PT KBS  Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H masih menjalani sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya Pemaparan barang bukti.


Hika Pristasia S.H, M.H selaku kuasa hukumnya Rendi Julpikri serta sebagai pengurus Organisasi Korps Indonesia Muda Pusat menjelaskan kepada awak media bahwa kami sudah beberapa kali menjalani persidangan dan kali ini agendanya memaparkan barang bukti



Diantaranya bukti bahwa kami sudah pernah mengajak Bipartit atau Perundingan, Tripartite, Klarifikasi dan Mediasi serta bukti lain nya seperti surat Veklaring, slip gaji, Jamsostek yg sudah dinon aktifkan, chatingan dengan pihak terkait dan ada juga surat Anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang pada tanggal 17 April 2024 dengan nomor 565/875-disnakaer/2024 dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Tangerang yang berisikan bahwa PT. KBS  harus membayar uang Kompensasi sebesar Rp. 7.168.839,33 (Tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh tiga rupiah) kepada penggugat, dan penggugat dianjurkan untuk melaporkan atau berkoordinasi dengan  UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Banten.



terkait waktu lembur (over time), setelah penggugat melaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan serta memberikan barang bukti yang diminta oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten kemudian Pengawas Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan HRD PT Satyamitra Kemas Lestari


 yakni bapak Fauzi, beliau membenarkan bahwa jam kerja satpam di PT Satyamitra Kemas Lestari 12 jam dan istirahat 2 jam, kemudian Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Propinsi Banten menetapkan pada surat Penetapan yang dikeluarkan pada tanggal 05 Agustus 2024 dengan nomor 560/1976-DTKT/Binwas/VIII/2024


 Bahwasanya tergugat harus membayar uang lembur sebesar Rp. 44.337.414 (Empat puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat belas rupiah).


Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat menyatakan bahwa kami berproses di Pengadilan Hubungan Industrial ini dari tanggal 24 September 2024 Dengan nomor perkara: 78/Pdt.Sus-PHI/2024/PN serang sampai sekarang proses gugatan tersebut masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Banten.


Dari pihak penggugat menyatakan bahwa setelah agenda persidangan barang bukti ini selanjutnya akan menghadirkan saksi saksi, karena menurut penggugat


 PT KBS   Diduga sudah tidak mentaati peraturan undang-undang cipta kerja, dimana jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan uang kompensasi yang seharusnya pekerja mendapatkan setiap tahunnya ditiadakan.


 Untuk agenda persidangan selanjutnya sudah dijadwalkan pada hari Senin 03 Februari 2025  mendatang.

Dengan adanya kasus perdata terkait dengan ketenagakerjaan kemungkinan banyak kasus yang seperti ini khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang..ucap nya Rendi Zulfikri


Rn

Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner