𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Pemdes lemo kecamatan Teluknaga di duga melanggar jam operasional kerja, Baru jam 2 siang kantor desa sudah tutup

Muhamad Santang
Selasa, 07 Januari 2025
Last Updated 2025-01-08T00:56:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





TANGERANG - Kliktangsel -Operasional kerja di setiap desa di kabupaten Tangerang semua sama sesuai dengan  operasional di daerah lain, dari jam 8 pagi hingga jam 16 ( jam 4 sore) lain hal nya dengan pemerintah desa lemo kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang -banten.


Hasil penelusuran dari beberapa media dan keterangan warga setempat bahwa pemerintah desa lemo sering tutup di jam 1 siang,"ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya.


Hal itu senada dengan kunjungan ketua DPC abpednas kabupaten Tangerang,yang berkunjung ke desa lemo pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025,pada saat itu jam 13,30 wib kantor desa lemo sudah tertutup alias di kunci,bahkan tim dari dpc abpednas kabupaten Tangerang mengetuk-ngetuk pintu kantor tidak ada yang merespon,"ujar tim investigasi abpednas kabupaten Tangerang.



Saniman ketua DPC abpednas kabupaten Tangerang,sangat menyayangkan ke tidak profesionalan kinerja aparatur pemerintah desa lemo,yang di duga melakukan korupsi waktu dalam melakukan aktivitas sebagai pelayan masyarakat"ujar saniman 


Lanjut Saniman,mengurangi jam operasional kerja sama halnya dengan korupsi,karena kinerja kita sudah di atur dan harus sesuai dengan standar operasional kerja,mulai jam 08 pagi sampai jam 4 sore,"ujar Saniman 


Sehubungan dengan adanya kecurangan dalam pengurangan waktu operasional kerja,kami abpednas kabupaten Tangerang,akan  menyampaikan kepada pihak yang  mempunyai kewenangan dalam hal ini (dinas kepegawaian) untuk memberikan sangsi baik teguran,tertulis bahkan pemberhentian bila diperlukan karena ini menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan"ujar saniman



Redaksi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner