TANGERANG - Kliktangsel - Peredaran rokok ilegal non Beacuhkai semakin marak di wilayah hukum Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial H.P, yang beroperasi di Kampung Pasir kecamatan kronjo
Menurut sejumlah sumber, rokok non Beacuhkai tersebut dijual bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal lainnya. Kondisi ini menimbulkan kontroversial ada apa dan kenapa, terutama karena rokok tersebut diduga tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak memiliki pita cukai resmi. Kamis 23 Januari 2025
"Penjualannya cukup luas, dari warung-warung kecil hingga ke toko-toko grosir. Bahkan banyak anak muda yang sudah mulai mengonsumsi karena harganya murah," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya
Aparat setempat dan pihak berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan tegas guna mengatasi peredaran rokok ilegal ini.
Kartusi Selaku Kabidkam DPP perkumpulan Trisula bakti Nusantara dalam keterangannya, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
"Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal ini. Kami akan berupaya secepat mungkin untuk menindaklanjuti dan memberikan efek jera bagi pelaku," tegas Kartusi
Rokok ilegal seperti non Beacuhkai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tidak mendukung peredaran produk ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayah masing-masing
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan diharapkan tindakan tegas terhadap pelaku dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kronjo dan sekitarnya.
Redaksi