𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Viral!!!! Bendera Merah putih Yang sudah Usang Dan sobek Masih Berkibar Di Kantor Kecamatan Tanara

Muhamad Santang
Kamis, 30 Januari 2025
Last Updated 2025-01-31T02:40:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini





KABUPATEN SERANG - Kliktangsel - Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang dan sobek masih dibiarkan berkibar di kantor kecamatan Tanara kabupaten serang Banten 



Berdasarkan pantauan awak media kliktangsel pada Kamis 30 Januari 2025 bendera berkibar ditiup angin terlihat cukup jelas robekan pada ujung bendera dan juga kusam , Jumat 31 Januari 2025



Sufyani prabu Selaku LSM Geram Banten Indonesia sangat prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar juga kondisinya sudah robek 


Kami berharap bendera merah putih yang sudah usang segera diganti, setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan, ungkap sufyani prabu 




Hal senada juga disampaikan oleh warga kecamatan Tanara yang saat itu melintas dan melihat kondisi bendera, kami selaku warga kecamatan Tanara meminta bendera yang sudah usang dan robek segera diganti, lebih baik tidak memasang bendera daripada memasang bendera rusak dan sobek, ujar warga tersebut 



Bendera Merah putih yang sudah robek tidak boleh dipasang, Pasal 24 undang-undang nomor 24 tahun 2009 melarang pengibaran bendera merah putih yang rusak , robek, luntur, kusut, atau kusam



Selain itu, ada beberapa aturan lain terkait penggunaan bendera merah putih, yaitu bendera merah putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersil, bendera merah putih tidak boleh dirusak, diinjak-injak, dibakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Bendera Merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus bendera merah putih harus dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,



Sementara itu pihak kecamatan Tanara masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi 




Wartawan ( Sukebi/kobol)



Penerbit Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner