TANGERANG - Kliktangsel - Seperti yang dikutip dari berbagai sumber, akibat pernyataan seorang pejabat secara fulgar di dunia maya, bahwa kontrol sosial yang dilakukan masyarakat terhadap kinerja kepala desa Dianggap mengganggu, kamis 13 Pebruari 2025
Tanpa berfikir panjang, masyarakat langsung melaporkan hal-hal ganjil yang di lakukan pejabat desa.
Sehingga terjadi pemeriksaan rendom dan fakta di lapangan, terjadi seperti yang kita duga bersama.
Belum lama ini operator desa yang berada di Sepatan Timur digiring ke ke kantor kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, setelah melakukan penggeladahan pada Senin (10/02/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka Korupsi Dana Desa.
Kedua tersangka tersebut yakni AI Operator Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur dan HK operator Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kedua tersangka ditetapkan oleh tim dari bagian Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.
Akibat kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 789.810.815.
”Usai Ditetapkan tersangka, Kedua pelaku telah kita amankan dan ditahan di LP Jambe,”terang Doni.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Pidang pidana khusus ( Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025).
Kejari Tigaraksa penggeledahan itu dilakukan pada pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Red