𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Berkat Sinyal GPS Di Motor Curian, Tersangka Curanmor Di Tangerang Ditangkap Polisi

Amsar
Senin, 24 Februari 2025
Last Updated 2025-02-25T06:24:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


TANGERANG, KlikTangsell | - Respon cepat.laporan, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya  berhasil menangkap seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ini berinisial BS (28) warga Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.


Tersangka mencuri motor Honda Beat B 6748 GOM, Warna Merah, Tahun 2014 milik korbannya saat ditinggalkan korban, terparkir di pinggir jalan Kampung Kalibaru, Desa. Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 


Rupanya, tersangka BS ini merupakan target operasi kepolisian dalam kasus curanmor, lantaran terdapat sembilan laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di pinggiran jalan di TKP.


Kapolsek Pakuhaji, AKP  Kuswadi  didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan,  tersangka diringkus berdasarkan sinyal global positioning system (GPS) yang dipasang korban pada kendaraan miliknya. 


"Berdasarkan laporan  korban, anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan  beruntung sepeda motor menggunakan petunjuk GPS yang sengaja di pasang oleh pemiliknya. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa. Kramat, Pakuhaji merupakan kediaman tersangka," kata Kuswadi, Selasa (25/2/2025).


Alhasil, dari lokasi persembunyian tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti motor Honda Beat bernomer polisi B 6748 GOM milik korban yang dilaporkan korban telah dicuri. Selain motor itu terdapat empat motor merek lainnya. Yakni Merk Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hitam. 


"Tersangka BS (28) dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya telah kami diamankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek , seraya meminta warga mengantisipasi maraknya aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya. Parkir kendaraan ditempat yang ramai dan diharapkan dilengkapi dengan kamera CCTV.


"Pelaku curanmor ini bisa beraksi kapan saja dan dimana saja ketika ada kesempatan. Makanya perlu kita cegah, salah satunya dengan penggunaan kunci ganda maupun sinyal GPS pada kendaraan," ujarnya.

(Humas Polres Metro Tangerang)


( Red )


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner