𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

JARINGAN WIFI ILEGAL MENGGANGGU AKTIVITAS PETUGAS PLN DAN WARGA, KETUM LSM GPBB PROVINSI BANTEN ANGKAT BICARA

Muhamad Santang
Selasa, 04 Februari 2025
Last Updated 2025-02-05T07:02:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




LEBAK - Kliktangsel - Maraknya perusahaan Wi-Fi di wilayah kabupaten Lebak, Namun sepertinya membuka luas WiFi tidak serta merta dengan tiang untuk penyangga kabel jaringan untuk pasilitas Wi-Fi agar tidak semerawut dan frekwensinya bagus dan hal itu juga sebagai modal dasar luasnya pemasaran.


Hal itu terjadi di beberapa perusahaan Wi-Fi terutama perusahaan BAYONG. NET yang jaringan nya beredar di Kabupaten Lebak, dimana kabel jaringan tersebut menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan Wi-Fi miliki BUMN PT Telkom diduga tanpa izin dari pihak perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT Telkom


Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik PLN maupun tiang milik PT.telkom membuat resah masyarakat Di wilayah Kabupaten Lebak yang tersebar di beberapa Kecamatan. Kamis (05/02/2025).


Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan WiFi milik pelaku usaha WiFi yang menggunakan Tiang Milik PLN maupun milik Telkom Bisa dengan leluasa Memakai fasilitas Tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan di tengah masyarakat karena akan membahayakan.


Salah satunya di kampung Situ leutik Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar,kabel jaringan wifi milik perusahaan pribadi BAYONG. Net melilit di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut keterangan warga setempat kabel jaringan wifi yang melintas Atap rumah warga tanpa ijin dan merusak beberapa atap rumahnya.


Disamping pemasangan kabelnya yang semrawut, membuat Petugas PLN dan PT.Telkom menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan.


Ketua Umum DPP LSM GPBB Ifan Febriyanto,turut komentar mengenai banyaknya kabel jaringan WiFi perusahaan lain yang menggunakan tiang perusahaan Wi-Fi Indihome miliki PT Telkom.



Hal itu dikatakan Ifan Febriyanto saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya.


Menurutnya, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi yang jaringannya numpang di tiang miliki PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome.


Lanjut Ifan"bagi perusahaan lain secara ilegal numpang jaringan di perusahaan PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome itu ada sangsi bagi pihak yang menggunakan tiang milik perusahaan lain secara ilegal, seperti untuk memasang kabel jaringan internet Wi-Fi


"Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta", pungkasnya, "


Saat dikonfirmasi salah satu petugas Jaringan Wifi BAYONG. NET enggan berkomentar sampai berita ini diterbitkan 




Redaksi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner