LEBAK - Kliktangsel - Maraknya perusahaan Wi-Fi di wilayah kabupaten Lebak, Namun sepertinya membuka luas WiFi tidak serta merta dengan tiang untuk penyangga kabel jaringan untuk pasilitas Wi-Fi agar tidak semerawut dan frekwensinya bagus dan hal itu juga sebagai modal dasar luasnya pemasaran.
Hal itu terjadi di beberapa perusahaan Wi-Fi terutama perusahaan BAYONG. NET yang jaringan nya beredar di Kabupaten Lebak, dimana kabel jaringan tersebut menempel di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan Wi-Fi miliki BUMN PT Telkom diduga tanpa izin dari pihak perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun PT Telkom
Pemasangan Kabel milik pelaku usaha Provider Internet (WIFI) yang menggunakan fasilitas Tiang Milik PLN maupun tiang milik PT.telkom membuat resah masyarakat Di wilayah Kabupaten Lebak yang tersebar di beberapa Kecamatan. Kamis (05/02/2025).
Pasalnya kegiatan pemasangan kabel jaringan WiFi milik pelaku usaha WiFi yang menggunakan Tiang Milik PLN maupun milik Telkom Bisa dengan leluasa Memakai fasilitas Tiang yang ada, sehingga membuat kecemasan di tengah masyarakat karena akan membahayakan.
Salah satunya di kampung Situ leutik Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar,kabel jaringan wifi milik perusahaan pribadi BAYONG. Net melilit di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN), menurut keterangan warga setempat kabel jaringan wifi yang melintas Atap rumah warga tanpa ijin dan merusak beberapa atap rumahnya.
Disamping pemasangan kabelnya yang semrawut, membuat Petugas PLN dan PT.Telkom menjadi kesulitan ketika akan melakukan pembenahan jaringan bilamana ada kerusakan.
Ketua Umum DPP LSM GPBB Ifan Febriyanto,turut komentar mengenai banyaknya kabel jaringan WiFi perusahaan lain yang menggunakan tiang perusahaan Wi-Fi Indihome miliki PT Telkom.
Hal itu dikatakan Ifan Febriyanto saat di konfirmasi media ini melalui sambungan telepon selulernya.
Menurutnya, perbuatan itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik perusahaan Wi-Fi yang jaringannya numpang di tiang miliki PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome.
Lanjut Ifan"bagi perusahaan lain secara ilegal numpang jaringan di perusahaan PT Telkom perusahaan Wi-Fi Indihome itu ada sangsi bagi pihak yang menggunakan tiang milik perusahaan lain secara ilegal, seperti untuk memasang kabel jaringan internet Wi-Fi
"Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta", pungkasnya, "
Saat dikonfirmasi salah satu petugas Jaringan Wifi BAYONG. NET enggan berkomentar sampai berita ini diterbitkan
Redaksi