TANGERANG - Kliktangsel - Eks Buruh Satpam PT. KBS yang ditugaskan di PT. SKL kembali menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin 17 Februari 2025
Rendy Zulfikri eks satpam PT KBS masih Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya menghadirkan saksi dari penggugat, Rendy Zulfikri sebagai penggugat mengahdirkan 3 ( tiga ) orang saksi yakni Bambang, Yun Azhar dan Turoni.
Ketiga saksi ini sebelumnya pernah bekrja di PT KBS yang ditugaskan di PT SKL juga, mereka menjelaskan kronologis waktu tergugat di putus hubungan kerja (PHK), pada saat Apel gabungan semua anggota Security yang naik jaga dan yang libur berkumpul di lapangan volley PT SKL, disitu koordinator lapangan atas nama Fadlani mengumumkan bahwa ada efesiensi anggota satpam, ada 3 anggota yang terkena efesiensi yakni Rendy Zulfikri, Suyatna dan Dede Rosadi. Ucapa ketiga saksi
Kemudian Hika Pristasia SH. MH selaku kuasa hukum Rendy Zulfikri menanyakan perihal jam kerja dan system kerja di PT SKL, saudara saksi Yun Azhar menjawab untuk jam kerja 12 jam, hari libur nasional tidak dihitung lembur dan jam lebih kerja juga tidak dihitung lembur, kecuali anggota backup anggota yang resign/kosong baru di hitung lembur. tegasnya.
Setelah saksi Yun Azhar memberikan keterangan kemudian disambung oleh saksi Turoni, iya yang mulia system kerja kami tidak jelas bahkan setiap bulan kami dipotong RP.500.000 oleh yayasan KBS, dari kami masuk sampai kami keluar potongan terus menerus. Ucapnya.
Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat minta izin untuk bertanya kepada saksi, saudara saksi pada tanggal 23 Desember 2023 setelah saya dan kedua anggota diumumkan untuk tidak bekerja lagi, korlap menyuruh kami bertiga untuk datang ke kantor KBS pada tanggal 27 Desember 2023 untuk apa...? Saksi Turoni kembali menjawab, untuk mengambil berkas jaminan berupa Ijasah dan mengambil Verklaring. Tutupnya.
Dari hasil keterangan ketiga saksi hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang minggu depan yakni pada hari Senin 24 Februari 2025, untuk agenda persidangan selanjutnya yakni saksi dari tergugat.
( Rn)
Penerbit Redaksi Media kliktangsel