SERANG - Kliktangsel - Mantan Buruh Satpam PT. KBS yang ditugaskan di PT. SKL kembali menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin 03 Februari 2025
Rendy Zulfikri mantan satpam PT KBS masih Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya Keputusan Sela I perihal Tergugat meminta eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Serang agar tidak melanjutkan proses karena bukan kewenangan pngadilan negeri Serang Banten tetapi kewenangan wilayah hukum Jakarta.
Dari hasil kajian Pengadilan Hubungan Industrial Serang Banten memberikan hasil dari penyerahan data dari penggugat pada sidang sebelumnya maka hakim memutuskan melalui E'court, dalam isi surat tersebut Hakim Memutuskan Menolak eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili secara Relatif ( Kompetensi Relatif ), kemudian Hakim Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan Penggugat, serta memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara a quo.
Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat berharap semoga hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena menurut saya ada dua instansi yakni Disnaker kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan propinsi Banten yang sudah memberikan Anjuran dan Penetapan secara resmi sebagai dasar perkara ini. Ucap Rendy
Untuk agenda persidangan selanjutnya yakni melanjutkan pemaparan barang bukti yang dijadwalkan pada hari Senin 10 Februari 2025 mendatang.ucap Rendy
Penerbit Redaksi Media kliktangsel