𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Kelanjutan Sidang Perdata Mantan Buruh Satpam PT Karya Bangsa sejahtera didampingi oleh klinik hukum Matador dan Kantor Hukum Indonesia Muda yang menuntut hak ke pengadilan negri serang banten.

Muhamad Santang
Selasa, 04 Februari 2025
Last Updated 2025-02-05T01:30:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




SERANG - Kliktangsel - Mantan Buruh Satpam PT. KBS yang ditugaskan di PT. SKL kembali menjalani proses persidangan di pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin 03 Februari 2025


Rendy Zulfikri mantan satpam PT KBS masih Didampingi oleh Hika Pristasia S.H, M.H untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Propinsi Banten, sidang kali ini agendanya Keputusan Sela I perihal Tergugat  meminta eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Serang agar tidak melanjutkan proses karena bukan kewenangan pngadilan negeri Serang Banten tetapi kewenangan wilayah hukum Jakarta.


Dari hasil kajian Pengadilan Hubungan Industrial Serang Banten memberikan hasil dari penyerahan data dari penggugat pada sidang sebelumnya maka hakim memutuskan melalui E'court, dalam isi surat tersebut Hakim Memutuskan Menolak eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili secara Relatif ( Kompetensi Relatif ), kemudian Hakim Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan Penggugat, serta memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan sidang pemeriksaan perkara a quo.


Rendy Zulfikri sebagai pihak penggugat berharap semoga hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena menurut saya ada dua instansi yakni Disnaker kabupaten Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan propinsi Banten yang sudah memberikan Anjuran dan Penetapan secara resmi sebagai dasar perkara ini. Ucap Rendy


Untuk agenda persidangan selanjutnya yakni melanjutkan pemaparan barang bukti yang dijadwalkan pada hari Senin 10 Februari 2025  mendatang.ucap Rendy


Penerbit Redaksi Media kliktangsel 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner