𝑩𝒓𝒆𝒂𝒌𝒊𝒏𝒈 𝑵𝒆𝒘𝒔 𝑫𝒊 𝒘𝒘𝒘.𝒌𝒍𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍.𝒃𝒊𝒛.𝒊𝒅 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑱𝒂𝒔𝒂 𝑷𝒂𝒔𝒂𝒏𝒈 𝑰𝒌𝒍𝒂𝒏 𝒅𝒊 𝑾𝒆𝒃𝒔𝒊𝒕𝒆 𝒌𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑺𝒆𝒈𝒆𝒓𝒂 𝑯𝒖𝒃𝒖𝒏𝒈𝒊 𝑨𝒅𝒎𝒊𝒏 𝒅𝒊 𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 085776058772 𝑴𝒖𝒓𝒂𝒉 𝑫𝒂𝒏 𝑻𝒆𝒓𝒋𝒂𝒏𝒈𝒌𝒂𝒖 |&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; •𝑩𝒆𝒓𝒊𝒕𝒂 𝑻𝒆𝒓𝒃𝒂𝒓𝒖 𝒅𝒊 𝑲𝒍𝒊𝒌𝒕𝒂𝒏𝒈𝒔𝒆𝒍𝒍 𝑴𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝑰𝒏𝒇𝒐𝒓𝒎𝒂𝒔𝒊 𝑻𝒆𝒓𝒂𝒌𝒕𝒖𝒂𝒍 𝒕𝒂𝒋𝒂𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑩𝒆𝒓𝒊𝒎𝒃𝒂𝒏𝒈|&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑;&𝒏𝒃𝒔𝒑; • 𝑱𝑳. 𝑺𝒚𝒆𝒌𝒉 𝑵𝒂𝒘𝒂𝒘𝒊 𝒂𝒍-𝑩𝒂𝒏𝒕𝒂𝒏𝒊 𝑵𝒐 03 𝑲𝒆𝒄𝒂𝒎𝒂𝒕𝒂𝒏 𝑮𝒖𝒏𝒖𝒏𝒈 𝑲𝒂𝒍𝒆𝒓 𝑲𝒂𝒃𝒖𝒑𝒂𝒕𝒆𝒏 𝑻𝒂𝒏𝒈𝒆𝒓𝒂𝒏𝒈 -𝑩𝒂𝒏𝒕𝒆𝒏 |   

Iklan


 

Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal

Muhamad Santang
Senin, 17 Februari 2025
Last Updated 2025-02-18T03:32:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




Banyuwangi - Kliktangsel - Senin (17/2/25)– Tim investigasi Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) mengonfirmasi kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Banyuwangi pada Rabu, 12 Februari 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kehadiran tim tersebut bertujuan untuk mengusut dugaan transaksi solar industri ilegal yang diduga dari Bbm Subsidi dari SPBU Di Wilayah Banyuwangi dan Sekitarnya dan BBM Jatah Alokasi Aparatur Negara yg di kumpulkan dan di Jual Belikan Di Lebeli dengan Perusahaan yg Memiliki Ijin Niaga Umum dan Transportir Bbm  Sehingga Menjadi Bbm Industri, dan di jual belikan di  beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi, Pelabuhan Perikanan Masami, dan sejumlah tambang di Banyuwangi.


Menanggapi penyelidikan ini, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizki, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tertutup oleh Kejaksaan Agung.


"Saya tidak bisa menjawab lebih lanjut karena ini di luar kewenangan kami. Terima kasih," ujar Rizki singkat saat dikonfirmasi.


Sementara itu, dari pihak Ksop Pelabuhan Tanjung Wangi, Kepala Syahbandar Capt. Purgana membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pejabat yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Budi Sanjoyo (Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan) serta Putu Cahyani Negara (Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas III Tanjung Wangi Banyuwangi).


Capt. Purgana, yang baru menjabat sebagai Kepala Syahbandar Tanjung Wangi, menegaskan bahwa dirinya yang memerintahkan penutupan dan pelarangan aktivitas pengisian BBM oleh PT Lancar Berkah Berlimpah di dermaga APBN karena dugaan adanya transaksi solar industri ilegal.


"Saya yang menutup kegiatan tersebut di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi," ungkapnya.


Dalam sesi tanya jawab dengan media, Capt. Purgana juga menyebut bahwa ia telah memanggil pelaku usaha PT Lancar Berkah Berlimpah, namun pihak owner dan perwakilan perusahaan tidak pernah hadir.


Sementara itu, Putu Cahyani Negara, yang mewakili Syahbandar dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Agung, mengklaim bahwa pemanggilan tersebut hanya bersifat diskusi. Ada dugaan ada Oknum Pegawai atau pejabat Syahbandar berusaha menyembunyikan Atau menutupi kegiatan Elegal Ini.


"Saya hanya dipanggil untuk diskusi saja," ujar Putu saat dikonfirmasi.


Namun, informasi yang diperoleh awak media justru bertolak belakang dengan pernyataan Putu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tim Kejaksaan Agung turun langsung untuk mengusut dugaan transaksi ilegal solar industri oleh PT Lancar Berkah Berlimpah, terutama terkait transaksi dengan pelaku usaha kapal perikanan.


Sumber investigasi juga mengungkap bahwa pihak kejaksaan meminta data kegiatan PT Lancar Berkah Berlimpah, yang diduga secara rutin melakukan pengisian solar industri ilegal di dermaga APBN Tanjung Wangi.


Sebelumnya, dalam rilis media tertanggal 4 Februari 2025, Catur Andi Faizal, Divisi Marketing Wilayah Banyuwangi PT Lancar Berkah Berlimpah, menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan pengisian solar di Pelabuhan Tanjung Wangi maupun Pelabuhan APBN.


"Kami tidak menuangkan di Pelabuhan Tanjung Wangi karena adanya pipa Pertamina yang bekerja sama dengan PT Pelindo III sebagai operator pelabuhan. Pelabuhan APBN juga tidak bisa digunakan untuk bongkar muat kapal ikan karena aturan Kemenkeu," ujar Andi.


Namun, bukti berupa dokumen, foto, dan video yang beredar justru menunjukkan bahwa PT Lancar Berkah Berlimpah secara aktif melakukan pengisian solar industri di dermaga APBN Tanjung Wangi.


Selain itu, muncul dugaan adanya backing dari oknum aparat yang menyebabkan lambatnya proses hukum terkait kasus dugaan mafia migas ini.


Masyarakat menuntut kepada kejaksaan agung republik Indonesia ( kejagung ), mabes POLRI, BPH Migas, serta Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas perdagangan BBM di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Pelabuhan APBN tanjungwangi dan pelabuhan Perikanan Masami, serta memanggil dan memeriksa semua pelaku usaha, pemilik kapal perikanan, serta PT lancar berkah berlimpah yang diduga melakukan praktek jual beli transaksi solar industri ilegal baik yang terjadi di dermaga APBN tanjung wangi dan pelabuhan perikanan masami. 

Membuktikan BBM Legal itu Sangat Mudah, pelaku usaha harus memiliki INU ( Ijin niaga umum ), Atau Sebagai Lembaga Penyalur ( Distributor,  Agen ) memiliki Bukti Pembayaran Penebusan dari INU ( Ijin Niaga Umum Bbm ) yg terdaftar di Pusat Mau pun Propinsi, bukti Invoice Dan Faktur Pajak Dari INU  ( Ijin Niaga Umum ) yg terdaftar di pusat maupun di propinsi, Membayar Pajak Daerah sebesar 5%. Sesuai Daerah Penyerahan Bbm tersebut Di Jual belikan.


Kami PW FRN Mendorong Kejaksaan Agung, ( Kejagung) Mabes Polri,BPH Migas Serta BAPENDA Jatim, Kejaksaan Banyuwangi, Polresta Banyuwangi untuk Meminta Bukti Bayar,Invoice Dan Faktur Penebusan Di INU ( Ijin Niaga Umum Bbm) yg mengeluarkan Bbm tersebut untuk membuktikan Asal Usulnya Bbm. Selama Satu Tahun 2024 saja Sudah Ribuan KL Bbm yg di duga Elagal ini di jual belikan di Kapal2 Perikanan yg Ada di Pelabuhan Dermaga APBN Tanjung Wangi Banyuwangi dan Pelabuhan Perikanan Massami Kalipuro Banyuwangi.


PT Lancar Berkah Berlimpah diduga melanggar beberapa regulasi, di antaranya:


1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi


Mengatur tata niaga BBM yang harus dilakukan secara legal.




2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)


Dugaan ketidaksesuaian antara pengisian BBM yang dilakukan dengan laporan faktur pajak.




3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah


Indikasi bahwa PT Lancar Berkah Berlimpah tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, sehingga merugikan pendapatan daerah.



Pada 7 Januari 2025, PT Lancar Berkah Berlimpah melalui kuasa hukumnya mengeluarkan somasi terhadap beberapa awak media terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Masami”.


Namun, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh hukum. Wartawan memiliki Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.


Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


Selain itu, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


PW FRN akan terus melakukan investigasi guna memastikan perkembangan kasus ini berjalan transparan dan objektif. Langkah ini juga dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan transaksi ilegal solar industri di Banyuwangi.


(Tim Investigasi PW FRN)

Redaksi Kliktangsel 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Ads

Banner